MAKASSAR, HR — Polda Sulawesi Selatan bersama Polres jajaran mengungkap 10 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka. Petugas juga menyita ribuan liter BBM bersubsidi serta berbagai kendaraan dan peralatan yang digunakan para pelaku.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulsel PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar.
Kapolda mengatakan, pengungkapan perkara melibatkan Ditreskrimsus, Ditpolairud, dan Polres jajaran. Polisi juga meningkatkan pengawasan di sejumlah SPBU.
“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran,” ujar Djuhandhani.
Dalam 10 perkara tersebut, polisi mengamankan 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.
Selain BBM, petugas menyita 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, dan dua mesin pompa hisap.
Polisi menemukan berbagai modus dalam kasus tersebut. Pelaku antara lain menggunakan tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi dan pelat nomor palsu.
Selain itu, pelaku menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan. Polisi juga menemukan penyalahgunaan surat rekomendasi serta kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.
Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan dengan dua tersangka. Pelaku menggunakan tangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU.
Mereka kemudian menjual kembali BBM tersebut kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.
Ditpolairud Polda Sulsel juga mengungkap dua laporan dengan empat tersangka. Para pelaku menampung BBM dalam jumlah besar dan menjualnya kembali tanpa izin.
Sementara itu, Polres Parepare mengungkap dua laporan dengan dua tersangka. Pelaku menggunakan mobil bertangki modifikasi untuk membeli dan mengangkut BBM bersubsidi.
Polres Toraja Utara mengungkap satu laporan dengan satu tersangka. Pelaku mengangkut BBM menggunakan mobil tangki tanpa izin untuk kemudian menjualnya kembali.
Polres Wajo mengungkap satu laporan dengan enam tersangka. Para pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dan menjualnya kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Selanjutnya, Polres Bulukumba mengungkap satu laporan dengan satu tersangka. Polisi menemukan praktik penampungan dan pengangkutan BBM tanpa izin.
Polres Selayar juga mengungkap satu laporan dengan satu tersangka. Pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Mereka juga terancam denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain penegakan hukum, Polda Sulsel terus melakukan langkah preventif. Personel ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk memantau dan mengamankan distribusi BBM.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegas Djuhandhani.
Polda Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Pertamina, TNI, dan stakeholder terkait.
Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani persoalan distribusi BBM.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina,” ujarnya.
Apresiasi serupa disampaikan Executive General Manager Regional Sulsel PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar.
Menurutnya, BBM dan LPG merupakan komoditas penting bagi masyarakat. Karena itu, seluruh pihak perlu menjaga penyalurannya agar tepat sasaran.
Di akhir keterangannya, Polda Sulsel mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying. Masyarakat juga diminta tidak membeli BBM secara berlebihan akibat informasi yang belum terverifikasi.
