JAKARTA – Sebuah bangunan yang disebut telah dikenakan Surat Perintah Bongkar (SPP) sejak 31 Desember 2025 hingga kini masih berdiri. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut penegakan aturan bangunan di Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat pada 12 Januari 2026, bangunan tersebut telah dikenakan sanksi administratif berupa SPP Nomor 9393/e/SPP/JB/GRP/XII/2025/AT.13.01 tanggal 31 Desember 2025.

Namun hingga 14 September 2026, atau sekitar sembilan bulan setelah SPP tersebut diterbitkan, pembongkaran belum dilakukan.
Kondisi itu menjadi sorotan warga. Mereka mempertanyakan mengapa bangunan yang disebut telah mendapat perintah bongkar masih tetap berdiri.
“Kalau memang sudah ada surat perintah bongkar, seharusnya jelas tindak lanjutnya. Jangan sampai surat sudah keluar, tetapi bangunannya tetap berdiri,” ujar seorang warga.
Warga juga meminta instansi terkait tidak saling melempar kewenangan dalam persoalan tersebut. Menurutnya, masyarakat hanya membutuhkan kepastian mengenai status bangunan dan pelaksanaan sanksi yang telah dijatuhkan pemerintah.
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian setelah adanya perbedaan informasi mengenai SPP dimaksud. Satpol PP Jakarta Barat menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut.
Kasatpol PP Jakarta Barat Herry Purnama saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima SPB/SPP Nomor 9393/e/SPP/JB/GRP/XII/2025/AT.13.01 tertanggal 31 Desember 2025.
“Bahwa Satpol PP Kota Adm. Jakarta tidak pernah menerima SPB (Surat Perintah Bongkar) Nomor 9393/e/SPP/JB/GRP/XII/2025/AT.13.01 tanggal 31 Desember 2025,” kata Herry.
Herry menjelaskan, terkait pelanggaran penyelenggaraan kegiatan pembangunan, penanganannya sepenuhnya dilaksanakan oleh instansi Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
Ia juga merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 314 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pembongkaran bangunan gedung dilakukan melalui penetapan perintah pembongkaran atau persetujuan pembongkaran oleh dinas teknis.
“Pembongkaran Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penetapan perintah Pembongkaran atau persetujuan Pembongkaran oleh Dinas Teknis,” ujar Herry.
Keterangan Kasatpol PP tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika Sudin CKTRP menyatakan SPP telah diterbitkan, sementara Satpol PP Jakarta Barat menyatakan tidak pernah menerimanya, di mana posisi dokumen tersebut dan bagaimana mekanisme tindak lanjutnya?
Perbedaan keterangan ini penting dijelaskan agar tidak terjadi kesan saling lempar tanggung jawab antara instansi teknis dan Satpol PP, sementara bangunan yang menjadi objek penertiban tetap berdiri.
Termasuk dugaan adanya permainan atau “upeti” bernilai fantastis agar pembongkaran tidak dilakukan, yang sebelumnya menjadi sorotan. Dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai fakta dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Namun, transparansi mengenai alur penerbitan dan penyampaian SPP menjadi penting untuk menghilangkan spekulasi tersebut.
Kini Sudin CKTRP Jakarta Barat perlu menjelaskan secara terbuka mengenai penerbitan SPP tersebut, termasuk kepada siapa surat itu disampaikan dan apa tindak lanjut setelah surat diterbitkan.
Sebab hampir sembilan bulan setelah tanggal penerbitannya, bangunan masih berdiri dan belum ada pembongkaran.
Jika SPP benar telah diterbitkan, tetapi Satpol PP mengaku tidak pernah menerimanya, publik berhak mengetahui: sebenarnya perintah bongkar itu berhenti di mana? (dit/mw)
