LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mendorong perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) memperjelas komitmen dan progres Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
Langkah tersebut menjadi upaya preventif untuk mencegah konflik agraria. Selain itu, Pemkab ingin memperkuat hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, Sekretaris Daerah Supriyanto, serta perwakilan perusahaan pemegang HGU. Perwakilan perusahaan antara lain PTPN VII dan PT Sidomulyo Plantation.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan perusahaan perlu menjalankan FPKM sejak dini. Menurutnya, langkah tersebut dapat mencegah persoalan dan sengketa dengan masyarakat pada masa mendatang.
Deddy menilai pemenuhan kewajiban perusahaan bukan sekadar urusan administrasi. Program tersebut juga menjadi investasi sosial untuk membangun hubungan yang sehat dengan masyarakat.
“Kita hanya mendorong, mengingatkan saja. Alangkah baiknya kalau kewajiban yang harus dilaksanakan ini benar-benar dilaksanakan,” ujar Deddy.
Menurut Deddy, masyarakat yang merasakan manfaat perusahaan akan ikut menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah. Sebaliknya, ketimpangan manfaat dapat memicu gesekan sosial.
“Keamanan sejati itu sebenarnya bagaimana masyarakat sekitar merasa memiliki perusahaan, bagaimana masyarakat di sekitar merasa bergantung dengan adanya perusahaan. Itulah keamanan sejati,” katanya.
Karena itu, Deddy meminta perusahaan tidak menunggu sengketa muncul untuk memenuhi kewajiban. Ia juga mendorong perusahaan memperkuat kemitraan dengan masyarakat sekitar.
Selain itu, perusahaan perlu memberikan jawaban dan komitmen tertulis kepada pemerintah daerah sesuai waktu yang disepakati.
Perusahaan yang menyatakan kesediaan menjalankan FPKM akan tercatat dengan status “dalam proses”. Pemkab kemudian dapat memantau perkembangan pelaksanaannya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto menjelaskan bahwa kewajiban FPKM telah memiliki dasar regulasi. Salah satunya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Menurut Supriyanto, perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Perusahaan juga perlu menyiapkan rencana kerja dan pembiayaan yang jelas.
“Karena itu, yang ingin kita bangun dalam rapat ini adalah kesamaan persepsi. Kita ingin melihat secara jelas bagaimana status kewajiban masing-masing perusahaan dan seperti apa progres pelaksanaannya,” ujar Supriyanto.
Ia menjelaskan, perusahaan dapat menjalankan FPKM melalui berbagai skema. Bentuknya antara lain kredit, bagi hasil, pendanaan, hibah, atau kemitraan lain sesuai aturan.
Pemkab Lampung Selatan masih mendalami data sejumlah perusahaan. Di antaranya PTPN VII Unit Usaha Rejosari, PTPN VII Unit Usaha Kedaton, PTPN VII Unit Usaha Bergen, dan PT Sidomulyo Plantation.
Selain itu, Pemkab menilai perlu pendetailan status setiap HGU. Sebab, setiap perusahaan memiliki tahun penerbitan HGU dan riwayat Program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang berbeda.
Pendalaman data tersebut penting untuk menentukan kewajiban FPKM setiap perusahaan. Pemerintah juga perlu melihat kemungkinan pengecualian berdasarkan regulasi atau pelaksanaan program PIR sebelumnya.
Karena itu, Pemkab Lampung Selatan tidak langsung menyimpulkan semua perusahaan memiliki kewajiban yang sama. Pemerintah akan memverifikasi setiap perusahaan berdasarkan data HGU dan aturan yang berlaku.
Pemkab juga akan memeriksa bukti pelaksanaan program kemitraan yang sudah berjalan.
Sementara itu, perwakilan PTPN VII menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan sejumlah program kemitraan dan plasma. Namun, data serta kebijakan strategis program tersebut masih berada pada tingkat regional dan direksi.
Karena itu, PTPN VII membutuhkan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan data yang berkaitan dengan wilayah Lampung Selatan.
Melalui rapat tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap seluruh perusahaan pemegang HGU menyampaikan data secara terbuka. Perusahaan juga diminta menjelaskan status kewajiban dan program kemitraan yang sudah serta sedang berjalan.
Langkah tersebut diharapkan memberikan kejelasan administrasi dan memastikan masyarakat menerima manfaat keberadaan perusahaan.
Selain itu, Pemkab berharap kebijakan tersebut dapat mencegah konflik agraria. Dengan demikian, Lampung Selatan dapat menjaga situasi yang aman, kondusif, dan mendukung iklim investasi yang sehat.
