Saksi Tak hadir, Sidang Tjipta Fudjiarta Ditunda Lagi

BATAM, HR – Lagi, sidang Tjipta Fudjiarta perkara dugaan penipuan jual beli dan penggelapan saham Hotel BCC Batam di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali ditunda.

Seharusnya, Senin (30/7/2018), persidangan di gelar setelah hari Jumat (27/7 2018) lalu mengalami penundaan.

Jaksa Samsul Sitinjak,SH mengatakan bahwa penundan sidang ini terpaksa dilakukan karena tiga orang saksi tidak dapat hadir dalam persidangan kali ini.

Disebutkannya, ketiga saksi tersebut adalah Drs Maruli Sinaga karyawan dari Bank CIMB Niaga, Samuel Mulyadi dari Karyawan Bank Ekonomi dan Saksi Ahli Yudi Yuliadi dari Kementerian Hukum & Ham.

Dalam perkara ini, Tjipta Fudjiarta didakwa dengan pasal pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 266 tentang pemalsuan surat-surat terhadap akta otentik, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Sementara itu kuasa hukum Tjipta Fudjiarta,Hendie Devitra, SH mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan penundaan sidang ini.

Walau terpaksa ditunda untuk kedua kalinya,pihaknya tetap menghormatinya.

Dan bila nanti ada penudaan persidangan untuk ketiga kalinya, maka pihaknya baru akan menempuh langkah langkah hukum selanjutnya. marlon

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *