U-Ditch Tanpa Lantai Kerja, Irbanko Jakut Danu Yudianto Didesak Bongkar Proyek PT Tiga Pilar

JAKARTA, HR – Proyek Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Utara senilai Rp319.275.000 yang dikerjakan PT Tiga Pilar Kreasi, menuai sorotan tajam. Inspektur Pembantu Kota Administrasi Jakarta Utara (Irbanko Jakut), Danu Yudianto, didesak turun langsung untuk memeriksa dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan RAB, spesifikasi teknis, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sorotan mencuat setelah wartawan Harapan Rakyat melakukan pantauan langsung pada 7 dan 8 September 2026. Di lokasi, U-Ditch terlihat dipasang pada kondisi tanah yang masih tergenang air dan berlumpur tanpa terlihat adanya lantai kerja. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai metode pelaksanaan dan jaminan kestabilan konstruksi.

Proyek dengan SPMK Nomor 26129/PN.01.02 tersebut bukan sekadar pekerjaan bernilai ratusan juta rupiah. Setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemasangan U-Ditch di atas area yang masih tergenang tanpa lantai kerja menjadi persoalan utama yang perlu dijelaskan oleh pelaksana dan pihak yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan. Apabila kondisi lapangan tersebut terbukti tidak sesuai gambar kerja, RAB, atau spesifikasi kontrak, maka harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban yang jelas.

Tidak berhenti pada persoalan teknis, proyek ini juga memunculkan dugaan lain terkait proses pengadaan. Beredar informasi mengenai dugaan pemecahan paket pekerjaan. Dugaan tersebut perlu dibuktikan atau dibantah berdasarkan dokumen pengadaan, bukan sekadar menjadi isu di lapangan.

Pertanyaan publik pun mengarah kepada proses penunjukan PT Tiga Pilar Kreasi. Apakah paket senilai Rp319.275.000 tersebut berdiri sendiri berdasarkan kebutuhan dan perencanaan, atau terdapat dugaan pemecahan paket dari pekerjaan yang lebih besar? Siapa pemasok atau pabrik U-Ditch yang digunakan? Apakah material yang terpasang sesuai spesifikasi dan dokumen penawaran? Seluruhnya perlu dibuka melalui pemeriksaan yang objektif.

Proyek Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Utara senilai Rp319.275.000 yang dikerjakan PT Tiga Pilar Kreasi
Pasangan U-ditch tidak menggunakan lantai kerja.

Konfirmasi telah disampaikan wartawan HR melalui pesan WhatsApp kepada PT Tiga Pilar Kreasi dan PPK Sudin SDA Jakarta Utara terkait realisasi pekerjaan, kesesuaian RAB, spesifikasi teknis, serta proses pengadaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban.

Kondisi tersebut semakin memperkuat desakan agar Irbanko Jakut Danu Yudianto menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh. Sebagai unsur Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah memenuhi ketentuan administrasi, teknis, dan pengadaan.

Yang harus diperiksa bukan hanya hasil pekerjaan di lapangan, tetapi juga seluruh rantai pertanggungjawabannya. Mulai dari RAB, gambar dan spesifikasi teknis, dokumen pemilihan atau penunjukan penyedia, sumber material U-Ditch, bukti pembelian, volume pekerjaan, hingga pembayaran kepada penyedia.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak, pihak yang bertanggung jawab harus diperintahkan melakukan perbaikan sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran dalam proses pengadaan, hal tersebut juga harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai pengawasan proyek tersebut. Jangan sampai persoalan baru diketahui setelah pekerjaan selesai dan kerusakan muncul kemudian. Pengawasan seharusnya dilakukan ketika pekerjaan masih berlangsung sehingga potensi pemborosan anggaran dapat dicegah sejak awal.

Karena itu, sidak lapangan bersama PPK, konsultan pengawas, dan pihak terkait dinilai mendesak. Pemeriksaan harus membandingkan kondisi fisik dengan RAB, gambar kerja, serta spesifikasi dalam SPMK Nomor 26129/PN.01.02.

Apabila kemudian ditemukan pelanggaran berat atau wanprestasi yang memenuhi ketentuan, sanksi terhadap penyedia harus diberikan sesuai regulasi, termasuk kemungkinan pengenaan sanksi daftar hitam apabila seluruh persyaratannya terbukti terpenuhi. Begitu pula apabila ditemukan kelalaian dalam pengawasan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangannya.

Rp319 juta bukan angka kecil. Yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas U-Ditch dan saluran air, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang rakyat.

Irbanko Jakut Danu Yudianto kini ditunggu langkah konkretnya. Publik membutuhkan pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar pernyataan. Jika proyek tersebut benar sesuai aturan, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terang. Namun jika ditemukan penyimpangan, jangan biarkan persoalan berhenti pada temuan tanpa tindak lanjut. •lisbon sihombing 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *