DEPOK, HR — Kasie Pemerintahan Kelurahan Bojongsari, Malik, menekankan pentingnya menjaga dan memantau kondisi pilar batas wilayah. Pilar tersebut menjadi penanda batas administrasi yang perlu mendapat perhatian secara berkala.
Malik mengatakan pilar batas wilayah berada dalam lingkup tugas Kasie Pemerintahan. Karena itu, pihaknya perlu memastikan kondisi setiap pilar tetap baik dan berada pada lokasi yang semestinya.
Menurutnya, pemantauan berlaku untuk batas wilayah antarkelurahan, antarkecamatan, antarkota, hingga antarkabupaten. Pemeriksaan perlu dilakukan secara berkala untuk mengetahui apakah pilar masih utuh atau mengalami kerusakan.
“Semua pilar batas wilayah merupakan bagian dari tugas Kasie Pemerintahan. Batas wilayah antara kelurahan, kecamatan, kota, maupun kabupaten harus kita lihat kembali, terutama kondisi pilar batas wilayah yang sudah terpasang,” ujar Malik kepada Harapan Rakyat di ruang kerjanya.
Malik menjelaskan pemeriksaan pilar juga penting untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan. Kondisi lingkungan dapat menyebabkan pilar rusak, tertutup longsoran, bahkan hilang karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, petugas perlu memantau lokasi pemasangan pilar batas wilayah secara berkala. Langkah tersebut dapat membantu pemerintah mengetahui lebih cepat jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
“Adanya pemeriksaan kembali kondisi pilar batas wilayah, apakah masih utuh atau sudah rusak, wajib kita lihat. Misalnya, kita takut pilar terbawa air atau longsor, atau dicabut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Malik.
Ia menambahkan, pemantauan juga memudahkan pemerintah untuk melakukan pemasangan kembali apabila pilar mengalami kerusakan atau hilang akibat longsor.
“Tujuan pantauan lokasi pemasangan pilar batas wilayah adalah jika ada yang rusak atau hilang karena longsor, pilar batas wilayah itu tinggal dipasang ulang,” pungkasnya.
