PAGAR ALAM, HR — Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam bersama DPRD Kota Pagar Alam menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah dan Wakil Ketua II DPRD Kota Pagar Alam H. Syahrol Effendy dalam Rapat Paripurna VII Sidang ke-5 DPRD Kota Pagar Alam.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Jumat (4/9/2026).
Penandatanganan keputusan bersama KUA/PPAS tersebut disaksikan Forkopimda Pagar Alam, anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kota Pagar Alam.
Kesepakatan KUA/PPAS 2027 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027.
Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkot dan DPRD Pagar Alam selanjutnya dapat melanjutkan pembahasan menuju penyusunan Raperda APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2027.
