Kepala Bapenda DKI Rangkap Komisaris Utama Jakpro

JAKARTA, HR — Jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menjadi perhatian publik. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, tercatat merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro.

Berdasarkan profil jajaran komisaris yang dipublikasikan Jakpro, Lusiana Herawati ditunjuk sebagai Komisaris Utama melalui Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) pada 4 Agustus 2025. Sebelumnya, Lusiana juga telah menduduki posisi komisaris di perusahaan tersebut.

Di sisi lain, Lusiana masih menjalankan tugas sebagai Kepala Bapenda DKI Jakarta, perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam pengelolaan pendapatan daerah, termasuk optimalisasi penerimaan pajak daerah dan pengawasan berbagai sumber pendapatan Pemprov DKI.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Persoalannya bukan semata mengenai boleh atau tidaknya pejabat daerah menduduki posisi komisaris pada badan usaha milik daerah (BUMD), tetapi juga menyangkut efektivitas pelaksanaan tugas, pembagian waktu, independensi pengawasan, serta potensi benturan kepentingan.

Bapenda memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung pencapaian target pendapatan daerah. Kinerja penerimaan daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menopang pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan di Jakarta.

Pada saat yang sama, Jakpro merupakan salah satu BUMD strategis milik Pemprov DKI Jakarta dengan berbagai kegiatan usaha dan proyek yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Dengan dua posisi strategis tersebut, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana pembagian waktu dan tanggung jawab Lusiana Herawati dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Bapenda sekaligus Komisaris Utama Jakpro.

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah bagaimana mekanisme pencegahan konflik kepentingan diterapkan apabila terdapat kebijakan, program, atau urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan dengan Jakpro sebagai perusahaan daerah.

Sorotan terhadap rangkap jabatan ini tidak serta-merta berarti menyimpulkan adanya pelanggaran aturan. Namun, transparansi mengenai dasar hukum pengangkatan, mekanisme penugasan, batas kewenangan, serta pelaksanaan fungsi komisaris menjadi penting agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Terlebih, masyarakat Jakarta merupakan pihak yang turut menopang pendapatan daerah melalui pajak dan berbagai pungutan daerah. Karena itu, publik memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh pejabat yang memegang posisi strategis dapat menjalankan tanggung jawabnya secara optimal dan profesional.

Pemprov DKI Jakarta bersama pihak terkait juga dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai evaluasi terhadap efektivitas rangkap jabatan tersebut, termasuk mekanisme yang diterapkan untuk menjaga independensi dan mencegah potensi konflik kepentingan.

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar mengenai jabatan komisaris, melainkan menyangkut efektivitas tata kelola pemerintahan dan BUMD.

Pertanyaan besarnya adalah apakah satu pejabat dapat menjalankan secara optimal dua tanggung jawab strategis sekaligus, mengelola pendapatan daerah sebagai Kepala Bapenda dan menjalankan fungsi pengawasan perusahaan daerah sebagai Komisaris Utama Jakpro.

Publik kini menunggu penjelasan resmi Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro mengenai rangkap jabatan tersebut, termasuk dasar penugasan dan mekanisme untuk memastikan kedua tanggung jawab itu dapat dijalankan secara efektif, transparan, dan bebas dari potensi benturan kepentingan. •didit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *