Dakwaan Ardhian Kembali Tertunda, 4 Saksi Bongkar Proyek VGM PT BKI

JAKARTA, HR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai memasuki tahap pembuktian perkara dugaan korupsi pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau PT BKI, Kamis (3/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dari lingkungan PT BKI serta pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengelolaan sistem VGM. Keempat saksi diperiksa di bawah sumpah untuk mengurai proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga aspek teknis proyek yang menjadi objek perkara.

Empat saksi yang dihadirkan masing-masing Sudirman Madjid, Inspector PT BKI periode 2020–2024; Farid Rahman Rahim, Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Kendali Usaha PT BKI; Elfa Ramdani, Senior Manager Operasi PT BKI; serta Fredy, tenaga IT/Software Engineer yang telah bekerja sejak 2021 hingga saat ini.

Para saksi dicecar JPU mengenai alur pekerjaan, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, penggunaan sistem, serta peran masing-masing pihak dalam pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM.

Di tengah pemeriksaan empat saksi tersebut, agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ardhian Budi Sulistiyo kembali mengalami penundaan. Penasihat hukum menyampaikan bahwa Ardhian masih dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Penundaan ini bukan kali pertama. Sepekan sebelumnya, agenda pembacaan dakwaan terhadap Ardhian juga ditunda dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa.

Majelis Hakim yang diketuai Y. Teddy Windiartono, dengan Hakim Anggota I Wayan Yasa dan Zaini Basir, meminta penasihat hukum menyerahkan surat keterangan dokter resmi sebagai dasar kondisi kesehatan terdakwa pada persidangan berikutnya.

Majelis hakim juga membuka kemungkinan proses persidangan terhadap Ardhian tetap dilanjutkan apabila terdakwa kembali tidak dapat hadir tanpa alasan kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, opsi persidangan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia disebut dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, proses persidangan terhadap tiga terdakwa lainnya tetap berjalan. Pemeriksaan saksi menjadi bagian penting bagi JPU untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pendukung penerbitan Sertifikat VGM.

Dalam konstruksi perkara, Ardhian diduga tidak menjalankan fungsi teknis sesuai dengan jabatannya. Fungsi tersebut antara lain berkaitan dengan penyusunan rencana kerja, inspeksi, pengujian, pengawasan sertifikasi, hingga konsultansi teknik dalam proyek pendukung VGM.

Proyek tersebut menggunakan anggaran PT BKI. JPU menduga terdapat kelalaian atau penyimpangan dalam pelaksanaannya yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan dengan menghadirkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, maupun keterangan ahli.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola perusahaan BUMN sekaligus aspek keselamatan pelayaran. Sertifikat VGM merupakan bagian dari ketentuan keselamatan pelayaran berdasarkan Konvensi SOLAS (Safety of Life at Sea), yang pada prinsipnya berkaitan dengan kepastian berat kotor muatan kapal sebelum dimuat ke kapal.

Ketepatan proses verifikasi dan penerbitan VGM memiliki kaitan langsung dengan keselamatan kapal, muatan, dan awak kapal. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses pendukung sertifikasi menjadi salah satu aspek yang perlu dibuktikan secara terang di persidangan.

JPU selanjutnya harus membuktikan unsur-unsur pidana yang didakwakan, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum serta kerugian keuangan negara, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian.

Persidangan Kamis (3/9/2026) pun menjadi tahap penting untuk mengurai bagaimana proyek pendukung VGM tersebut direncanakan, dijalankan, diawasi, serta bagaimana masing-masing pihak menjalankan kewenangannya.

Sementara dakwaan terhadap Ardhian masih menunggu kepastian kondisi kesehatannya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus membuka fakta-fakta terkait pelaksanaan proyek yang kini menjadi perkara di meja hijau. •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *