JAKARTA, HR — Kinerja Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Utara dan jajaran pengawasan kembali menjadi sorotan. Proyek peningkatan saluran di Jalan H. Amsir, RT 01/RW 12, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan nilai kontrak Rp996.522.255,00, dipertanyakan setelah muncul perbedaan keterangan dari pihak pelaksana terkait penggunaan lantai kerja dalam pekerjaan saluran.
Proyek bertajuk “Peningkatan Saluran H. Amsir” dengan Nomor Kontrak EP-01KY1ZMTC1J48VCMTSZZ8ZTBC tersebut dikerjakan oleh PT Lintang Anugerah Pratama. Sorotan mencuat setelah pihak pelaksana pada awalnya menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut “tidak ada lantai kerja”. Namun, ketika dikonfirmasi kembali, keterangan berubah dengan menyebut pekerjaan telah sesuai spesifikasi dan menggunakan lantai kerja.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan tanda tanya mengenai pelaksanaan pekerjaan sekaligus efektivitas pengawasan di lapangan. Terlebih, berdasarkan pantauan pada Kamis (3/9/2026), kondisi area pekerjaan terlihat belum sepenuhnya tertata. Material tampak berserakan, sementara keberadaan lantai kerja sebagaimana dipersoalkan tidak terlihat secara jelas di lokasi.
Lantai kerja sendiri merupakan bagian yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan konstruksi sesuai dokumen teknis/RKS apabila memang dipersyaratkan dalam pekerjaan. Karena itu, pembuktian mengenai apakah lantai kerja benar-benar dilaksanakan atau tidak semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen pekerjaan, pemeriksaan lapangan, serta berita acara yang dibuat oleh pihak pengawas.
Persoalan kemudian mengarah pada mekanisme pengawasan. Pihak pelaksana sebelumnya menyatakan bahwa pengawas dari Sudin SDA Jakarta Utara melakukan pemantauan setiap hari. Sementara Konsultan Pengawas CV Delegion memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan mutu pekerjaan di lapangan.
Jika pengawasan harian memang berjalan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana hasil pemeriksaan terhadap tahapan pekerjaan tersebut, termasuk apakah penggunaan lantai kerja telah diperiksa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Hal inilah yang menjadi pertanyaan. Jika pekerjaan dinyatakan telah sesuai spesifikasi, dokumen apa yang menjadi dasar pernyataan tersebut? Kapan pemeriksaan terhadap lantai kerja dilakukan? Apakah terdapat berita acara pemeriksaan yang dapat membuktikan bahwa pekerjaan tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak?
Proyek dengan nilai hampir Rp1 miliar tentu bukan pekerjaan kecil. Setiap tahapan pelaksanaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik, terlebih anggarannya bersumber dari APBD Tahun 2026.
Proyek tersebut diketahui mulai dikerjakan pada 3 Agustus 2026 dan ditargetkan selesai pada 1 Oktober 2026. Pihak pelaksana sebelumnya mengklaim progres pekerjaan telah mencapai sekitar 50 persen pada minggu kedua pelaksanaan.
Klaim tersebut justru menambah pertanyaan di tengah munculnya perbedaan keterangan mengenai lantai kerja. Apabila progres telah mencapai 50 persen dan pekerjaan dinyatakan sesuai spesifikasi, maka seluruh tahapan pekerjaan semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen pemeriksaan dan kondisi fisik di lapangan.
Sorotan juga tertuju kepada sistem pengawasan secara keseluruhan. Apakah pemantauan benar-benar dilakukan setiap hari? Jika dilakukan, bagaimana hasil pengawasannya terhadap tahapan pekerjaan yang kini dipersoalkan? Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, langkah korektif apa yang telah diberikan kepada pelaksana?
Selain Sudin SDA Jakarta Utara dan konsultan pengawas, peran Inspektorat Jakarta Utara juga menjadi perhatian publik. Sebagai aparat pengawasan internal pemerintah, Inspektorat memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah sesuai kewenangannya.
Namun demikian, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan administratif. Perbedaan keterangan antara pelaksana dan kondisi yang terlihat di lapangan tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Karena itu, pemeriksaan secara objektif menjadi penting agar persoalan tidak berhenti sebatas klaim dan bantahan.
Warga berharap proyek peningkatan saluran tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan Sunter Jaya, khususnya dalam mendukung penanganan persoalan drainase dan genangan. Dengan nilai anggaran hampir Rp1 miliar, kualitas pekerjaan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Publik pun mendorong Sudin SDA Jakarta Utara membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai pelaksanaan proyek, termasuk hasil pengawasan, dokumen pemeriksaan, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Sementara itu, terkait sorotan tersebut, Irbanko Jakarta Utara, Danu Yudianto, melalui pesan singkat pada Kamis (3/9/2026), menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“(Akan) cek dulu karena ada beberapa proyek strategis sedang kami monitoring, termasuk proyek SDA,” ujar Danu.
Dengan adanya perbedaan keterangan mengenai lantai kerja, pemeriksaan langsung menjadi penting untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek benar-benar sesuai kontrak. Masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap rupiah APBD yang digunakan untuk proyek tersebut menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini perhatian publik tertuju pada Sudin SDA Jakarta Utara, Konsultan Pengawas CV Delegion, serta Inspektorat Jakarta Utara, apakah hasil pengawasan dan dokumen pemeriksaan proyek senilai Rp996 juta tersebut akan dibuka secara transparan dan mampu menjawab seluruh pertanyaan yang muncul di lapangan?. lisbon sihombing
