BANDUNG, HR — Penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 menjadi sorotan.
Nilai anggaran DBH CHT tersebut mencapai Rp23.636.769.600. Pertanyaan muncul terkait rincian penggunaan dan sasaran penerima anggaran tersebut.
Wartawan Harapan Rakyat sebelumnya mengirim surat konfirmasi tertulis kepada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat pada Selasa (23/6/2026). Surat itu meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran DBH CHT yang bersumber dari APBD Tahun 2023.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat Gandjar Yudniarsa kemudian memberikan amanat kepada Anton Nurholis selaku Plt Sekretaris Dinas untuk memberikan penjelasan kepada wartawan.
Anton menyampaikan penjelasan tersebut saat ditemui di lobi Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat pada Selasa (7/7/2026).
Menurut Anton, pihaknya dapat menyampaikan sejumlah data terkait pengelolaan anggaran tersebut. Data itu antara lain nama kepala dinas, sekretaris dinas, pengguna anggaran, serta kuasa pengguna anggaran.
Terdapat tujuh nama yang tercatat dalam penjelasan tersebut, yakni Fajar Abdillah, Indra Permana, Priyo Adinugroho, Arniati Rahim, Anton Nurholis, Dani Dayawiguna, dan Krisna Gunara.
Selain itu, Anton menyebut pihaknya dapat memberikan informasi mengenai nama kabupaten, rincian kegiatan sesuai Surat Edaran (SE), volume, dan satuan kegiatan.
Namun, dalam konfirmasi tersebut, Anton belum memberikan penjelasan mengenai nama Bendahara Pengeluaran (BP) serta sasaran pengguna anggaran DBH CHT tahun 2023.
Kondisi itu membuat rincian penggunaan anggaran senilai Rp23,636 miliar tersebut masih menjadi pertanyaan.
Informasi mengenai kegiatan, volume, satuan, serta kabupaten penerima memang telah disampaikan. Namun, penjelasan lebih rinci mengenai pihak yang menjadi sasaran penggunaan anggaran belum diperoleh.
Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lengkap dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat mengenai alokasi dan realisasi DBH CHT Tahun Anggaran 2023.
Konfirmasi tersebut penting agar penggunaan anggaran publik dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat. Terutama terkait kegiatan, penerima manfaat, serta realisasi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
