JAKARTA — Proses seleksi dan penempatan kepala sekolah di lingkungan sekolah negeri DKI Jakarta kembali menjadi sorotan. Tokoh Pemuda Jakarta Barat, Umar Abdul Aziz, S.Pd., S.H., M.H., yang juga Wakil Ketua Advokat (KAI) DKI Jakarta, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka secara transparan seluruh data hasil tes atau seleksi kepala sekolah kepada publik.
Umar menilai keterbukaan tersebut penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat, termasuk mengenai proses seleksi, jumlah peserta, jumlah peserta yang dinyatakan lolos maupun tidak lolos, hingga mekanisme penempatan kepala sekolah setelah mengikuti tahapan seleksi.
Menurutnya, apabila proses seleksi benar-benar dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menutup informasi yang berkaitan dengan tata kelola sumber daya manusia pendidikan.
“Kalau memang prosesnya sudah dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan, buka saja datanya kepada publik. Berapa yang ikut tes, berapa yang lolos, berapa yang tidak lolos. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sistem pendidikan di Jakarta dikelola,” ujar Umar saat ditemui di sela-sela pertemuannya dengan sejumlah aktivis di Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Dugaan “Kongkalikong” Perlu Dijawab dengan Transparansi
Umar mengatakan, minimnya informasi mengenai proses seleksi berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Salah satunya adalah munculnya dugaan adanya permainan atau “kongkalikong” dalam proses seleksi dan penempatan kepala sekolah.
Namun, Umar menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui data dan proses pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
“Jangan sampai karena datanya tidak dibuka, kemudian muncul dugaan macam-macam. Termasuk dugaan adanya kongkalikong dalam proses seleksi. Kalau memang tidak ada, buktikan dengan membuka datanya secara transparan,” katanya.
Ia meminta Pemprov DKI menjelaskan secara terbuka standar penilaian, jumlah peserta, hasil seleksi, serta dasar penempatan peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Menurut Umar, transparansi justru dapat menjadi instrumen untuk menjaga kredibilitas Dinas Pendidikan dan memberikan kepastian kepada para guru yang mengikuti proses seleksi.
Kekurangan Guru Jangan Ditutupi dengan Pemindahan
Selain persoalan seleksi kepala sekolah, Umar juga menyoroti masih adanya sekolah negeri di Jakarta yang menghadapi kekurangan tenaga pendidik.
Ia mempertanyakan kebijakan pemindahan atau penugasan guru dari satu sekolah ke sekolah lain apabila dilakukan tanpa pemetaan kebutuhan yang jelas.
“Jangan sampai persoalan kekurangan guru justru ditutup dengan memindahkan guru ke sana-kemari. Pemerintah harus memiliki pemetaan kebutuhan guru yang jelas, sekolah mana yang kekurangan dan sekolah mana yang kelebihan,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting mengingat adanya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun sehingga kebutuhan guru di sejumlah sekolah berpotensi semakin meningkat.
Umar meminta Pemprov DKI melakukan audit kebutuhan guru secara menyeluruh berdasarkan kondisi riil setiap sekolah, bukan hanya berdasarkan data administratif.
Kepala Sekolah Merangkap PLT Dipertanyakan
Umar juga menyoroti keberadaan sejumlah kepala sekolah yang masih mendapatkan penugasan sebagai Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah di sekolah lain.
Ia mencontohkan adanya kepala sekolah yang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah di wilayah Jakarta Barat, namun pada saat yang sama mendapat penugasan sebagai PLT kepala sekolah di wilayah Jakarta Pusat.
Menurut Umar, kondisi tersebut perlu mendapatkan evaluasi dari sisi efektivitas, beban kerja, pengawasan dan kualitas pelayanan pendidikan.
“Kalau seorang kepala sekolah harus mengurus sekolahnya sendiri kemudian juga ditugaskan sebagai PLT di sekolah lain yang berbeda wilayah, tentu publik perlu mendapatkan penjelasan. Bagaimana efektivitas pengawasannya? Bagaimana pelayanan kepada siswa, guru dan orang tua?” katanya.
Inspektorat dan Sekda Diminta Evaluasi
Umar menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan teknis Dinas Pendidikan. Ia meminta Inspektorat serta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta ikut melakukan evaluasi terhadap tata kelola sumber daya manusia pendidikan.
Menurutnya, penggunaan APBD dalam sektor pendidikan harus dibarengi dengan prinsip transparansi, efektivitas dan akuntabilitas.
“Tenaga pendidik dan seluruh aparatur yang bekerja untuk pelayanan publik pada akhirnya dibiayai oleh APBD yang sumber utamanya berasal dari uang rakyat. Karena itu, jangan sampai masyarakat melihat ada ketidakefisienan dalam penempatan tenaga pendidikan,” tegas Umar.
Ia menekankan bahwa sorotan tersebut bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan terhadap sistem pengelolaan dan mekanisme yang diterapkan pemerintah.
“Yang kita persoalkan bukan orang per orang. Yang kita persoalkan adalah sistemnya. Kalau sistemnya benar, transparan dan berdasarkan kebutuhan sekolah, tentu masyarakat akan mendukung,” katanya.
Umar meminta Pemprov DKI segera melakukan audit dan evaluasi terhadap kebutuhan guru, pemetaan kepala sekolah, mekanisme penunjukan PLT serta hasil seleksi kepala sekolah di seluruh wilayah Jakarta.
Ia juga mendorong agar hasil evaluasi tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.
“Jangan sampai masyarakat membayar pajak, anggaran pendidikan besar, tetapi persoalan mendasar seperti kekurangan guru dan penempatan kepala sekolah masih terus terjadi. Ini harus dibenahi secara serius,” pungkasnya.(mw)
