LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (2/9/2026). Pemkab dan DPRD sepakat mengarahkan anggaran agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli bersama Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan turut menghadiri rapat tersebut.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD. Banggar membahas rancangan tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah pada 27–31 Agustus 2026.
Hasil pembahasan menetapkan pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 sebesar Rp2.025.192.048.365,68. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp2.292.510.483.746,86.
Pemkab Lampung Selatan mencatat defisit anggaran sebesar Rp267.348.435.381,18. Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah menetapkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp290.581.435.381,18 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp23.233.000.000.
Dengan skema tersebut, pembiayaan neto mencapai Rp267.348.435.381,18. Pemerintah juga menetapkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp0.
Delapan fraksi DPRD Lampung Selatan, yakni Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS, menyatakan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Ketua DPRD Erma Yusneli kemudian menyimpulkan seluruh fraksi menerima laporan Banggar dan menyetujui Raperda Perubahan APBD untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD.
DPRD dan Pemkab Lampung Selatan selanjutnya menuangkan kesepakatan tersebut dalam Keputusan DPRD tentang Persetujuan atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar, atas kerja keras dan berbagai masukan selama pembahasan anggaran.
Menurut Egi, APBD tidak sekadar memuat perubahan angka dalam dokumen keuangan. APBD harus menjadi instrumen pembangunan yang mampu mengarahkan sumber daya daerah secara tepat dan efektif.
“APBD bukan hanya perubahan angka dalam sebuah dokumen anggaran. Tetapi ini merupakan upaya kita bersama untuk memastikan bahwa setiap sumber daya yang dimiliki daerah dapat diarahkan secara lebih tepat, efektif, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Egi.
Egi menegaskan keterbatasan kapasitas fiskal daerah menuntut pemerintah mengelola setiap rupiah secara tepat. Karena itu, seluruh kebijakan anggaran harus memiliki prioritas yang jelas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa persetujuan Raperda bukan akhir dari proses anggaran. Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi awal tanggung jawab bersama untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai rencana.
“Ini adalah bentuk awal, gerbang awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa apa yang telah kita sepakati benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Egi mengajak DPRD dan seluruh jajaran pemerintah daerah menjaga kemitraan dalam menjalankan program pembangunan. Ia menilai perbedaan pandangan selama pembahasan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Pemkab Lampung Selatan akan menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2026 kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk evaluasi. Pemerintah daerah kemudian menetapkannya menjadi Peraturan Daerah setelah melalui tahapan sesuai ketentuan.
Egi meminta seluruh perangkat daerah mempersiapkan pelaksanaan program setelah proses evaluasi selesai. Ia juga mendorong perangkat daerah mengoptimalkan sisa waktu Tahun Anggaran 2026.
Menurut Egi, setiap perangkat daerah harus menjalankan anggaran secara efektif, transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan.
“Keberhasilan APBD tidak hanya diukur seberapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga diukur seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Kesepakatan Perubahan APBD 2026 memperkuat komitmen DPRD dan Pemkab Lampung Selatan untuk mengawal anggaran sekaligus memastikan program pembangunan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
