JAKARTA, HR – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur senilai sekitar Rp4 miliar ternyata belum memasuki babak akhir.
Meski tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 18 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) memastikan berkas perkara tersebut hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21.
Artinya, kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit untuk Tahun Anggaran 2022-2024 itu masih belum dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Intel Kejari Jaktim, Yogi Sudharsono, SH., MH., saat dikonfirmasi wartawan HR melalui pesan WhatsApp, Rabu (02/09/2026).
“Untuk saat ini masih inisial ya bang,” ujar Yogi saat ditanya mengenai identitas lengkap para tersangka.
Selain status berkas yang belum P21, penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut juga masih terus dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Proses penghitungan dilakukan oleh BPKP dan dalam hal ini belum terdapat pengembalian kerugian negara tersebut,” jelas Yogi.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa nilai kerugian negara sekitar Rp4 miliar yang selama ini mencuat masih bersifat sementara. Nilai pastinya masih menunggu hasil penghitungan resmi BPKP.
Belum adanya pengembalian kerugian negara juga menjadi bagian penting dalam perkembangan penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan rilis resmi Kejari Jaktim tertanggal 19 Mei 2026, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada 18 Mei 2026.
Ketiganya berinisial IRM selaku Direktur PT SCS, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Tahun 2022, serta DER selaku PPK kegiatan Tahun 2023-2024.
Namun hingga kini, Kejari Jaktim masih belum membuka identitas lengkap ketiga tersangka kepada publik. Pihak kejaksaan masih menggunakan inisial dalam penyampaian informasi terkait perkara tersebut.
Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan mesin jahit di lingkungan Sudin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Timur selama periode 2022-2024.
Kejari Jaktim diketahui mulai menangani perkara tersebut sejak 2025. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, gelar perkara dan ekspose, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Mei 2026.
Namun, penetapan tersangka dan penahanan belum serta-merta membawa perkara tersebut ke meja hijau.
Saat ini, setidaknya ada dua tahapan penting yang masih menjadi penentu arah perkara dugaan korupsi tersebut.
Pertama, berkas perkara harus dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kedua, BPKP harus menyelesaikan penghitungan nilai pasti kerugian keuangan negara.
Status belum P21 menunjukkan berkas perkara masih dalam proses penelitian dan pelengkapan. JPU dapat memberikan petunjuk kepada penyidik apabila masih terdapat kekurangan, baik secara formil maupun materiil.
Sementara hasil audit BPKP akan menjadi salah satu dasar penting untuk mengungkap secara pasti besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut.
Setelah seluruh tahapan tersebut terpenuhi dan berkas dinyatakan lengkap, perkara dapat memasuki tahap II sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
Kini, publik menanti dua jawaban besar dari perkara pengadaan mesin jahit tersebut: kapan berkas perkara dinyatakan P21 dan berapa nilai pasti kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP.
Tiga tersangka telah ditetapkan. Penahanan telah dilakukan. Namun perjalanan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit senilai sekitar Rp4 miliar itu masih belum mencapai garis akhir.
Media HR akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jakarta Timur hingga terdapat kepastian hukum melalui proses persidangan. •lisbon sihombing
