Bobol Toko di Talaga, 3 Residivis Gasak Rp285 Juta Ditangkap

MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Trijaya Baja, Jalan Raya Cikijing–Talaga, Blok Lampegan, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga.

Polisi menangkap tiga dari empat pelaku yang diduga terlibat dalam komplotan pembobol toko. Ketiga tersangka juga merupakan residivis kasus pencurian dan penipuan lintas daerah.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (1/9/2026). Konferensi pers turut dihadiri Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas.

AKBP M. Aldy Sulaiman menjelaskan, pencurian pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Fani Oktaviani (27), mendapat informasi dari seorang saksi bahwa toko miliknya telah dibobol.

“Saat korban mendatangi lokasi, laci kasir, laci berkas, hingga lemari besi di dalam toko sudah dalam kondisi berantakan. Korban bersama saksi kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talaga,” ujar AKBP M. Aldy Sulaiman.

Aksi pencurian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp285 juta. Pelaku membawa uang tunai Rp136 juta, uang tunai 8.000 SAR atau riyal Arab Saudi, logam mulia emas seberat 50 gram, voucher belanja senilai Rp15 juta, serta satu unit mesin gerinda.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi dengan perencanaan. Mereka memanjat tembok toko menggunakan tali tambang.

Setelah itu, pelaku membongkar dinding seng atau spandek toko menggunakan kunci pas nomor 8. Mereka kemudian masuk dan mengambil uang serta barang berharga.

“Setelah merusak baut dinding seng, para pelaku masuk mengambil uang tunai dan barang berharga di dalam toko, kemudian kabur keluar melalui jalur yang sama,” terangnya.

Tim Satreskrim Polres Majalengka kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka.

Ketiganya masing-masing berinisial MS (45), warga Cirebon; PAI (49), warga Bekasi; dan AGY (37), warga Cirebon.

Polisi menyebut ketiga tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan penipuan. Mereka sebelumnya pernah beraksi di wilayah Tegal, Pekalongan, dan Indramayu.

Sementara itu, satu pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi D 1773 ALJ beserta STNK.

Polisi juga mengamankan linggis, tali, golok, tang, gergaji, cutter, kunci inggris, pemotong kawat, obeng kikir, serta sejumlah alat pertukangan lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku DPO terus kita buru,” tegas Kapolres Majalengka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *