GOWA, HR — DPRD Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama eks Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran Forkopimda Gowa terkait pencopotan dan pemberhentian enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. RDP berlangsung di Aula Utama DPRD Gowa, Senin (31/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua II DPRD Gowa Taufik Surullah mengatakan DPRD akan memberikan waktu 2×24 jam kepada pimpinan eksekutif untuk memberikan klarifikasi tertulis terkait penerbitan surat keputusan (SK) pencopotan dan pemberhentian enam pejabat.
“Kami secara kelembagaan akan memberikan 2×24 jam kepada pemimpin eksekutif untuk mengklarifikasi pembuatan SK terkait pencopotan dan pemberhentian di lingkup Pemda Gowa,” kata Taufik Surullah.
Menurut Taufik, DPRD Gowa menerima aspirasi masyarakat terkait pencopotan enam pejabat tersebut. Ia menilai proses pencopotan perlu mendapat penjelasan dari pihak eksekutif karena menyangkut aturan dan mekanisme pemerintahan.
Taufik mengatakan enam pejabat yang menerima SK pencopotan tidak mendapat pemberitahuan atau pemanggilan terlebih dahulu. Karena itu, DPRD meminta pimpinan eksekutif memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar penerbitan SK tersebut.
“Dari hasil Rapat Dengar Pendapat ini secara langsung kami menyimpulkan kelembagaan meminta pemimpin eksekutif untuk mengklarifikasi secara tulisan atas enam Forkopimda yang dicopot,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD Gowa akan mengambil langkah lebih lanjut jika pimpinan eksekutif tidak memberikan jawaban dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Apabila dalam 2×24 jam pimpinan eksekutif tidak memberikan jawaban, maka kami secara kelembagaan akan menggunakan hak interpelasi atau hak angket,” tegas Taufik.
DPRD Gowa berharap klarifikasi dari pihak eksekutif dapat memberikan kejelasan terkait dasar dan proses penerbitan SK pencopotan serta pemberhentian enam pejabat tersebut.
