SINTANG, HR – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau beralamatkan di Entikong menggeledah Kantor Desa Balai Karangan, Jalan Bhakti No. 1, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (26/7/2018) pagi.
Tim Penyidik masuk ke Kantor Desa Balai Karangan sekitar pukul 09.13 WIB. Sebagian Jaksa Penyidik menggunakan penutup wajah dan mengenakan rompi bertuliskan ‘Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi’ dengan dikawal anggota kepolisian.
Penggeledahan ini terkait kasus pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Kecamatan Sekayam senilai Rp500 juta lebih yang diduga dilakukan Kepala Desa Balai Karangan, MY.
“Kadesnya sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami temukan sebelumnya. Hari ini kami mencari bukti tambahan, seperti buku kas dan catatan pembayaran warga,” kata Kacabjari Sanggau di Entikong, Akwan Annas di lokasi penggeledahan.
Akwan menjelaskan, modus yang dilakukan MY yaitu menarik biaya administrasi penerbitan sertifikat hak atas tanah diatas tarif yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp250 ribu/sertifikat.
“Jadi Kepala Desa ini menarik pungutan biaya antara Rp800 ribu sampai Rp1,5 juta untuk setiap penerbitan sertifikat dalam program PTSL. Dalam penulusuran ternyata ada ratusan warga yang dipungut bayaran diatas ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” bebernya.
Usai melakukan penggeledahan di Kantor Desa Balai Karangan ini, Penyidik terlihat membawa beberapa dokumen penting. Sekitar pukul 10.15 WIB, Tim Penyidik bergerak cepat menuju rumah pribadi MY yang beralamatkan Dusun Balai Karangan III, di tempat ini Penyidik menyita lagi sejumlah buku catatan setoran penertiban sertifikat tanah warga. Menurut keterangan penyidik, MY akan diperiksa sebagai tersangka. yusri