MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat keras terbatas (OKT). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita 51,05 gram sabu serta 3.805 butir obat keras.
Satresnarkoba Polres Majalengka menjalankan operasi selama dua pekan, mulai 10 hingga 26 Agustus 2026. Polisi kemudian memaparkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Kamis (27/8/2026).
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., memimpin konferensi pers tersebut. Sejumlah unsur Forkopimda dan tokoh lintas sektoral turut hadir, antara lain Wakil Bupati Majalengka Dena Muhammad Ramdhan, Ketua DPRD Majalengka H. Didi Supriadi, S.H., perwakilan Kejari Majalengka, Kodim 0617/Majalengka, Pengadilan Negeri Majalengka, Kemenag Kabupaten Majalengka, Ketua PD LDII, serta perwakilan mahasiswa PMII Kabupaten Majalengka.
AKBP M. Aldy Sulaiman mengatakan petugas menangkap lima tersangka laki-laki yang menjalankan aktivitas peredaran narkoba dan obat keras di sejumlah wilayah Majalengka.
Kelima tersangka berinisial OL (47), NN (21), FS (29), FH (34), dan IM (21). Polisi menangkap mereka di wilayah Lemahsugih, Jatiwangi, Kadipaten, dan Majalengka Kota.
“Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polres Majalengka menyita barang bukti berupa 51,05 gram narkotika jenis sabu serta 3.805 butir obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar,” terang Aldy.
Menurutnya, para tersangka menggunakan sejumlah cara untuk menjalankan transaksi. Polisi menemukan modus sistem tempel yang memanfaatkan peta digital serta transaksi tatap muka atau cash on delivery (COD).
Aldy menegaskan Polres Majalengka bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka dan seluruh elemen masyarakat akan terus memberantas peredaran narkoba serta obat terlarang.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap barang haram tersebut di wilayah Majalengka,” tegasnya.
Polisi menjerat tersangka kasus obat keras dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, polisi menjerat tersangka pengedar sabu dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana sebagaimana perubahan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman pidana bagi tersangka pengedar sabu berupa penjara minimal lima tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Kehadiran unsur Forkopimda, tokoh agama, dan aktivis mahasiswa dalam konferensi pers tersebut menunjukkan dukungan lintas sektor terhadap upaya Polres Majalengka memberantas peredaran narkoba.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba serta melindungi generasi muda di Kabupaten Majalengka.
