Wabup Majalengka Hadiri Pemusnahan 5.194 Botol Miras di Polres

MAJALENGKA, HR — Wakil Bupati Majalengka Dena M. Ramdhan menghadiri pemusnahan 5.194 botol minuman beralkohol (miras) di halaman Mapolres Majalengka, Kamis (27/8/2026).

Polres Majalengka memusnahkan ribuan botol miras dari berbagai merek dan jenis yang tidak memiliki izin. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol dan menjaga keamanan wilayah.

Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman mengatakan jajarannya menyita 5.194 botol miras dalam operasi selama dua pekan. Satnarkoba, Satreskrim, serta seluruh jajaran Polsek di wilayah Majalengka ikut menjalankan operasi tersebut.

“Ini merupakan hasil operasi selama dua minggu. Untuk kedua kalinya, kami berhasil melakukan penyitaan terhadap 5.194 botol miras dari berbagai merek dan jenis,” ujar Aldy.

Menurutnya, hasil tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antara Polri dan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Ia juga menyebut kolaborasi dengan TNI, DPRD, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, tokoh masyarakat, serta tokoh ulama turut mendukung upaya pemberantasan peredaran miras.

Aldy menegaskan Polres Majalengka akan terus mendukung kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkotika, miras, dan obat terlarang.

Ia menilai peredaran miras dan narkoba dapat memicu berbagai persoalan keamanan, seperti aksi begal, tawuran, kecelakaan lalu lintas, serta tindak kejahatan lainnya.

“Kami berkomitmen menciptakan Majalengka yang bersih dari narkotika, miras, dan obat terlarang untuk meminimalisir aksi-aksi kejahatan seperti begal, tawuran, kecelakaan dan sejumlah kejahatan lainnya,” tegas Aldy.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga Jawa Barat dan Majalengka melalui sinergi serta kolaborasi.

“Mari rawat Jawa Barat dan Majalengka. Kita sama-sama bersinergi, kita sama-sama berkolaborasi, satu visi untuk kemaslahatan masyarakat Majalengka,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Majalengka Dena M. Ramdhan mengatakan masyarakat kerap mengaitkan pengaruh miras dan narkoba dengan berbagai tindak kriminal, kekerasan, serta kecelakaan yang merenggut nyawa.

Karena itu, Dena menilai pemusnahan barang bukti miras memiliki makna penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol pada hari ini memiliki makna yang sangat strategis. Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi sebuah pesan peringatan yang sangat tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran miras di wilayah Kabupaten Majalengka,” ujar Dena.

Dena menilai kehadiran unsur Forkopimda, Ketua MUI, Ketua FKUB, aparat penegak hukum, serta tokoh agama menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam menangani penyakit masyarakat.

Menurutnya, pemerintah, aparat keamanan, dan tokoh agama perlu menyatukan langkah agar pemberantasan peredaran miras berjalan efektif.

Dena menegaskan Pemerintah Kabupaten Majalengka akan terus memberikan dukungan terhadap langkah tegas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Ia menyebut stabilitas keamanan dan kondusivitas lingkungan menjadi faktor penting agar pemerintahan serta program pembangunan daerah berjalan aman dan lancar.

Dena juga mengajak masyarakat aktif membantu aparat keamanan dengan melaporkan indikasi peredaran miras atau aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Jangan pernah ragu untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya indikasi peredaran minuman keras maupun hal-hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *