Jalan Tarabintang Masuk IJD 2026, Pagu Rp18 Miliar

DOLOKSANGGUL, HR — Ruas Jalan Tarabintang–Siantar Sitanduk–Napakubangan di Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), masuk dalam program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) 2026 dengan pagu anggaran Rp18 miliar.

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas telah melakukan survei lapangan untuk menetapkan titik nol pekerjaan pada Jumat (21/8/2026). Survei tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum proses tender konstruksi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Humbahas, Reinward Marpaung, mengatakan pembangunan ruas jalan tersebut merupakan tindak lanjut usulan Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, kepada Menteri Pekerjaan Umum cq. Direktur Jenderal Bina Marga pada 8 Juli 2025.

Menurut Reinward, Pemkab Humbahas sebelumnya telah mengusulkan ruas tersebut melalui program IJD 2024. Namun, penanganan fisik belum terealisasi.

Pada 2023, alokasi IJD untuk Sumatera Utara mencapai sekitar Rp990 miliar. Sementara pada 2024, alokasinya sekitar Rp236 miliar. Namun, Kabupaten Humbahas belum memperoleh dukungan anggaran melalui program tersebut.

Pemkab Humbahas kemudian memperkuat koordinasi dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Upaya tersebut berlanjut setelah pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.

Berdasarkan kebijakan tersebut, Pemkab Humbahas kembali mengusulkan sejumlah ruas jalan melalui Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor 600/414/PUTR/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025.

Pemkab Humbahas kemudian menginput usulan melalui SiTIA pada 4–14 Juli 2025. Balai dan Direktorat Kompetensi melakukan evaluasi pada 7–17 Juli 2025. Selanjutnya, usulan memasuki tahap penganggaran pada 31 Juli hingga 25 Agustus 2025.

Hasilnya, penanganan jalan melalui program IJD pada 2025 terealisasi sepanjang tiga kilometer. Untuk 2026, ruas Tarabintang–Siantar Sitanduk–Napakubangan masuk dalam DIPA Kementerian Pekerjaan Umum dengan pagu Rp18 miliar.

Survei titik nol tersebut juga melibatkan PPK 2.4 PJN Wilayah Sumut II Sumatera Utara, Surung Sirait, S.T.

Bupati Humbahas mengapresiasi dukungan anggota DPR RI yang turut berkontribusi dalam proses penganggaran pembangunan ruas jalan tersebut.

Pembangunan Jalan Tarabintang–Siantar Sitanduk–Napakubangan diharapkan membuka akses wilayah, memperkuat konektivitas, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Tarabintang dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *