PAGAR ALAM, HR — Pemerintah Kota Pagar Alam terus mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif, transparan, dan akuntabel. Pemkot Pagar Alam memperkuat upaya tersebut melalui kemudahan perizinan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mulai dari skala mikro, kecil, menengah hingga besar.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Pagar Alam, Cholmin Heriyadi, menyampaikan hal tersebut saat membuka Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Ruang Pertemuan Hotel Favour Pagar Alam, Senin (24/8/2026).
Menurut Cholmin, NIB menjadi pintu utama bagi pelaku usaha untuk memperoleh legalitas dan mengakses berbagai layanan perizinan. Sementara itu, LKPM membantu pemerintah memantau realisasi investasi, perkembangan usaha, serta berbagai kendala yang muncul di lapangan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pelaku usaha semakin memahami pentingnya memiliki NIB dan menyampaikan LKPM sesuai ketentuan,” ujar Cholmin.
Ia menjelaskan, pemahaman yang baik mengenai legalitas dan pelaporan usaha akan membantu pemerintah menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Selain itu, pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada dunia usaha berdasarkan data dan kondisi yang terjadi di lapangan.
Cholmin juga mendorong para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan. Legalitas yang jelas dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan bisnisnya.
Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi tersebut diikuti 60 peserta. Peserta terdiri atas pelaku usaha atau penanam modal di wilayah Kota Pagar Alam serta pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pagar Alam.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkot Pagar Alam berharap semakin banyak pelaku usaha memahami proses perizinan dan pelaporan investasi. Langkah ini sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
