TAPUT, HR — Polemik status kepegawaian Ida Rohani Sinaga kembali menjadi perbincangan publik di Kabupaten Tapanuli Utara. Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menegaskan bahwa pemerintah daerah belum mengaktifkan kembali Ida Rohani Sinaga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pernyataan tersebut disampaikan Jonius kepada media pada 20 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan menghormati dan menjalankan keputusan lembaga yang berwenang terkait status kepegawaian Ida Rohani Sinaga.
“Kalau ada surat pengaktifan kembali dari BKN Pusat, tentu kita akan mengikuti anjuran tersebut,” ujar Jonius.
Bupati juga menjelaskan kedatangan Ida Rohani Sinaga bersama kuasa hukumnya ke Kantor Bupati Tapanuli Utara. Menurut Jonius, kedatangan tersebut berkaitan dengan dokumen dari Badan Pengawasan ASN yang masih membutuhkan kelengkapan administrasi.
“Mereka membawa surat dari Badan Pengawasan ASN untuk dilengkapi. Kita terima, kita pelajari dan akan kita lengkapi berkasnya. Kalau memang ada keputusan yang memerintahkan untuk mengaktifkan kembali, Pemda Taput tidak keberatan,” jelasnya.
Kepala BKPSDM Tapanuli Utara Janry Simanjuntak memastikan Pemkab Taput telah menerbitkan keputusan pemberhentian terhadap Ida Rohani Sinaga. Namun, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menempuh proses banding melalui mekanisme yang berlaku.
“PNS yang bersangkutan boleh banding ke BP ASN, dan sekarang yang bersangkutan sedang banding,” ujar Janry kepada media, Kamis (21/8/2026).
Inspektur Kabupaten Tapanuli Utara Manapang Simamora juga menjelaskan bahwa Pemkab Taput menerbitkan SK pemberhentian setelah menerima rekomendasi dari BKN Pusat.
“Pemkab Tapanuli Utara telah mengeluarkan SK pemberhentian setelah adanya surat rekomendasi dari BKN Pusat,” kata Manapang saat dikonfirmasi melalui seluler.
Manapang menegaskan bahwa kedatangan Ida Rohani Sinaga bersama kuasa hukumnya ke Kantor Bupati tidak menunjukkan adanya perubahan status kepegawaian.
“Sebagai pembina kepegawaian, Ida Rohani sah-sah saja bertamu ke ruangan Bupati. Tetapi itu bukan berarti yang bersangkutan sudah aktif kembali sebagai PNS,” tegasnya.
Menurut Manapang, keputusan akhir tetap mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga yang menangani proses tersebut. Jika BKN Pusat nantinya memutuskan Ida Rohani Sinaga dapat kembali bekerja, Pemkab Tapanuli Utara siap menghormati dan menjalankan keputusan tersebut.
“Kalau nantinya BKN Pusat memberikan keputusan agar Ida Rohani Sinaga kembali bekerja, tentu kita tidak punya hak untuk menghalangi,” ujarnya.
Pemkab Tapanuli Utara kembali menegaskan bahwa kehadiran Ida Rohani Sinaga di Kantor Bupati bukan indikator pengaktifan kembali sebagai PNS. Status kepegawaiannya masih mengikuti proses banding dan menunggu keputusan dari lembaga yang berwenang.
Di tengah polemik tersebut, masyarakat berharap pemerintah menyampaikan setiap perkembangan status Ida Rohani Sinaga secara terbuka. Keterbukaan informasi penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak muncul spekulasi baru terkait persoalan kepegawaian tersebut.
