JAKARTA, HR – Transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta kembali menjadi sorotan. Proyek penataan lingkungan di Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, diduga belum memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat terkait anggaran dan saluran pengaduan.
Berdasarkan pantauan wartawan HR di lokasi, Jumat (21/8/2026), papan informasi proyek yang terpasang di Jalan Gunung Sahari Dalam XI No. 75H hanya mencantumkan sejumlah informasi umum. Pada papan tersebut tertulis nama kegiatan Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman TH. 2026, dengan pelaksana PT Mulia Graha Parulian dan konsultan pengawas PT Danureksa Sarana Cipta.
Namun, dua informasi yang dinilai penting justru menjadi sorotan. Pagu atau nilai anggaran tidak tercantum secara jelas pada papan proyek. Selain itu, nomor pengaduan yang dicantumkan, yakni 0857-8021-7863 atas nama Reza, disebut tidak dapat dihubungi ketika dicoba oleh awak media.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi proyek yang dibiayai uang masyarakat. Papan informasi proyek semestinya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas kegiatan, pelaksana, pengawas, sumber pembiayaan, serta saluran komunikasi apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku prihatin melihat kondisi proyek tersebut. Ia juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan yang dinilai terkesan terburu-buru dan kondisi lingkungan sekitar lokasi yang masih semrawut.
“Ini proyek menggunakan uang rakyat. Masyarakat berhak mengetahui berapa anggarannya dan siapa yang bisa dihubungi apabila ada masalah. Kalau nomor pengaduan tidak bisa dihubungi, tentu masyarakat bertanya-tanya,” ujar warga tersebut.

Persoalan transparansi semakin menjadi perhatian karena proyek tersebut tercatat sebagai kegiatan milik Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi pada dokumen proyek, pekerjaan menggunakan No. SPK 1498/PN.01.02 tertanggal 16 Juli 2026, dengan masa pelaksanaan 16 Juli 2026 hingga 13 Oktober 2026.
Awak media juga telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (21/8/2026). Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan terkait tidak dicantumkannya informasi anggaran dan sulitnya menghubungi nomor pengaduan pada papan proyek.
Dugaan persoalan transparansi tersebut juga mendapat perhatian dari Ketua Umum LSM Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia (LP2I), Eduward Mission Sihombing, SH, MH. Ia meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) tidak hanya memeriksa aspek administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Menurut Eduward, pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak.
“Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB, gambar kerja maupun spesifikasi teknis kontrak, kontraktor harus melakukan perbaikan. Jika diperlukan, bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar harus dibongkar dan dikerjakan kembali,” tegas Eduward.
Ia menilai pengawasan penting dilakukan sejak proyek masih berjalan agar potensi persoalan dapat segera dikoreksi dan tidak berkembang menjadi kerugian keuangan daerah.
“Setiap rupiah APBD harus digunakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Karena itu, masyarakat harus diberikan ruang untuk mengetahui dan mengawasi pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara,” ujarnya.
Sorotan terhadap papan proyek tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi instansi terkait. Selain memastikan pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis dan kontrak, pihak pelaksana maupun pemilik kegiatan juga dituntut memberikan informasi yang terbuka dan memastikan saluran pengaduan benar-benar dapat digunakan masyarakat. •lisbon sihombing
