PAGAR ALAM, HR — Sebanyak 140 warga binaan Lapas Kelas III Pagar Alam menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah bersama Wakil Wali Kota Hj. Bertha dan jajaran Forkopimda menyerahkan remisi secara simbolis di Lapas Kelas III Pagar Alam, Senin (17/8/2026).
Dari 140 warga binaan penerima remisi, masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana antara satu hingga lima bulan. Kasus penyalahgunaan narkotika mendominasi perkara yang menjerat warga binaan tersebut.
Wali Kota Ludi Oliansyah berpesan agar para penerima remisi menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan setelah bebas.
Saat berdialog dengan sejumlah warga binaan, Ludi mengaku menemukan banyak kasus penyalahgunaan narkotika. Ia pun mengingatkan bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan.
“Tadi beberapa saya tanya kasusnya apa, kebanyakan karena konsumsi garam halus (narkotika jenis sabu). Jadi saya minta kepada kalian jika nanti bebas harus menjadi guru. Bertekad untuk tidak lagi mencicipi barang tersebut dan mengajarkan kepada generasi penerus bahwa barang tersebut merusak masa depan,” ujar Ludi.
Selain menjauhi narkotika, Ludi meminta warga binaan memanfaatkan berbagai keterampilan dan pembelajaran yang mereka peroleh selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas III Pagar Alam.
Menurutnya, bekal tersebut dapat membantu warga binaan mencari penghasilan setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Pembelajaran yang didapat selama di lapas harus diterapkan dalam kehidupan setelah bebas, sehingga bisa menjadi bekal untuk mencari rezeki dan menyambung kehidupan ke depan,” pesannya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI diharapkan menjadi titik awal bagi warga binaan untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Kesempatan tersebut juga menjadi dorongan agar mereka kembali ke masyarakat dengan sikap positif dan tidak mengulangi tindak pidana.
