MELAWI, HR – setelah delapan tahun berdirinya kantor Bupati Melawi yang sempat mangkrak dan juga menjadi perhatian publik. Sehingga, Senin (23/07/2018), Pemkab Melawi bersama Pengadilan Negeri Sintang, Kapolres Melawi, LO penghubung Kodim Sintang, Kepala Dinas PU Perkim H. Hinduwansah beserta seluruh dinas instansi melakukan peninjauan kelapangan menjelang persiapan untuk melanjutkan pembangunan kantor bupati tersebut.
Selain dari itu Panji dan Dadi Sunarya UY, Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang pernah berkomitmen untuk meneruskan pembangunan kantor bupati tersebut mengatakan Walaupun harus melewati proses yang rumit dan panjang Panji S.Sos dan Dadi Sunarya UY.
“Tetap berusaha semaksimal mungkin karena mereka menyadari kemungkinan besar salah satu kabupaten kota yang ada di Kalimantan Barat Melawi lah mungkin yang belum meiliki kantor, maka apapun alasannya tahun ini panji menegaskan gedung tersebut harus jadi dan awal tahun 2019 harus sudah bisa digunakan,” tegas Panji.
Disela kegiatan proses peninjauan dilapangan bupati melawi dengan serius menegaskan kepada pihak kontraktor yang memenangi lelang harus bekerja maksimal sesuai dengan batas waktu 150 hari yang telah disepakati saat penandatanganan kontrak. Dan berharap jangan sampai kejadian delapan tahun silam terulang kembali sehingga merugikan negara tegas panji.
Terkait dengan kekanjutan pemba.ngunan kantor bupati tersebut diatas H. Hinduwansah selaku Kepala Dinas PU Perkim menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini harus dilakukan secara simultan supaya waktu dan angka yang telah ditentukan bisa dimanfaatkan dengan baik.
Karena menurut H. Hinduwansah dengan waktu yang telah diberikan 150 hari terhitung dari tgl 20 juli 2018 sejak ditanda tangani kontrak sampai dengan 17 desember 2018 kegiatan ini sudah di anggap selesai. dan pagu dana yang telah disepakati dalam penawaran senilai Rp 19,298,727.000.00 ini cukup buat pembangunan fisik nya diluar skep dan jalan masuk serta pormicernya. Pungkas Hinduwansah. Saat diwawancarai awak media senin 23-07-2018.jelasnya. abd