Tim Bupati Gowa Soroti Paripurna Hak Angket DPRD

GOWA, HR — Tim Komunikasi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyoroti pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Gowa yang membahas laporan pelaksanaan tugas Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Rabu (12/8/2026).

Tim Komunikasi Bupati Gowa, Sugianto Pettanagara, menilai DPRD Gowa tidak menaati proses hukum yang masih berjalan. Ia juga menyebut keputusan Pansus Hak Angket terlalu dini karena DPRD dinilai belum menjalankan rekomendasi yang telah dibuat sebelumnya.

“Seluruh anggota DPRD ini tidak taat terhadap proses hukum yang sementara berjalan. Makanya keputusan yang diambil Pansus Hak Angket itu prematur karena dia sendiri tidak menjalankan rekomendasinya,” ujar Sugianto.

### Tim Bupati Pertanyakan Proses Paripurna

Sugianto juga mempertanyakan jalannya Rapat Paripurna DPRD Gowa. Ia menduga agenda tersebut telah tersusun sebelum rapat berlangsung.

“Suasana yang ada di sidang paripurna ini sudah diatur sedemikian rupa. Bayangkan, SK yang dibacakan Sekwan tidak ada satu kata pun yang disampaikan Bupati, padahal Ibu Bupati dipanggil secara resmi ke tempat itu,” jelasnya.

Menurut Sugianto, DPRD Gowa perlu mengkaji kembali tata tertib dan proses hukum dalam pengambilan keputusan. Ia meminta seluruh pihak tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

“DPRD Gowa perlu dikaji secara hukum dan tata tertib. Kalau bisa harus PAW secara massal karena ini sudah merusak. Dia sendiri memberi rekomendasi, dia sendiri melanggar. Siapa yang bisa kita jadikan patokan? Kita harus tegak lurus pada hukum,” tegasnya.

Sugianto juga menyayangkan sikap sejumlah anggota DPRD Gowa saat Bupati Sitti Husniah Talenrang menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna.

Ia menilai beberapa anggota DPRD terlalu sering memotong penyampaian Bupati. Menurutnya, interupsi seharusnya disampaikan melalui pimpinan sidang sebelum anggota mendapat kesempatan berbicara.

“Yang saya tahu, kalau interupsi itu tetap lewat pimpinan sidang, baru dipersilakan bicara. Namun, di DPRD Gowa mereka seenaknya memotong pembicaraan beliau,” ucap Sugianto.

Pernyataan tersebut menjadi respons Tim Komunikasi Bupati Gowa terhadap proses paripurna yang membahas hasil Pansus Hak Angket. Sugianto menegaskan pihaknya meminta seluruh proses berjalan sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *