GOWA, HR — Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Gowa menyatakan setuju terhadap usulan pemberhentian atau Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa di Gedung DPRD Gowa, Sungguminasa, Rabu (12/8/2026).
Ketujuh fraksi tersebut terdiri atas Fraksi PPP, Gerindra, PAN, NasDem, Demokrat, Golkar, dan Gowa Sejahtera. Seluruh fraksi menyampaikan sikap yang sama setelah mendengarkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa kemudian menandatangani nota persetujuan usulan pemakzulan tersebut.
Keputusan DPRD Gowa itu menjadi tindak lanjut atas hasil kerja Pansus Hak Angket. Selanjutnya, pimpinan DPRD akan meneruskan proses tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
DPRD Gowa juga akan menempuh tahapan pengujian hukum di Mahkamah Agung (MA) sesuai ketentuan yang mengatur proses pemberhentian kepala daerah.
Informasi tersebut diperoleh saat Rapat Paripurna berlangsung. Agenda rapat juga membahas penetapan pendapat DPRD terhadap hasil Pansus Hak Angket.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang turut menyampaikan tanggapannya. Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam rapat bukan untuk mencari belas kasihan politik.
“Kehadiran saya di sini bukan untuk meminta belas kasihan politik,” ujar Husniah.
Ia juga meminta seluruh pihak melihat persoalan berdasarkan bukti dan fakta. Menurutnya, kebenaran harus menjadi dasar dalam mengambil keputusan.
“Saya ingin mengingatkan diri saya sendiri dan kita semua. Apabila bukti tidak menunjukkan suatu kesalahan, saya percaya anggota dewan yang terhormat juga memiliki kebesaran jiwa untuk mengatakan bahwa kebenaran tidak boleh dikalahkan hanya karena tekanan keadaan,” katanya.
Husniah menambahkan bahwa proses tersebut pada akhirnya akan menentukan siapa yang memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan akhir.
“Pada akhirnya bukan saya dan bukan pula saudara-saudara yang menjadi hakim terakhir,” ujarnya menanggapi interupsi anggota DPRD Gowa.
