MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras di Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka. Petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial O.S., warga setempat.
Petugas melakukan pengungkapan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 632 butir obat yang terdiri dari 427 butir Hexymer dan 205 butir Tramadol.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang disalahgunakan. Masyarakat juga kami ajak memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas peredaran obat yang mencurigakan,” ujar AKP Sigit.
Selain 632 butir obat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang tersebut antara lain satu gunting berwarna hijau, satu botol bertuliskan Hexymer 2, satu botol kecil berwarna putih, dan satu botol kecil yang dibalut lakban hitam.
Petugas juga mengamankan satu dompet hitam bergambar animasi Jepang, uang tunai Rp150.000, serta satu unit telepon seluler Oppo A16 berwarna biru.
Pengungkapan bermula ketika petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap O.S. Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu unit Oppo A16 yang berada di tangan kanan terlapor.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah atau tempat tinggal O.S. di Kecamatan Lemahsugih. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan ratusan butir Hexymer dan Tramadol beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Petugas menemukan obat-obatan tersebut di dalam rumah. Sementara itu, polisi menemukan uang tunai Rp150.000 di saku jaket yang tergantung di belakang pintu kamar tidur.
Polisi kemudian membawa O.S. bersama seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Majalengka. Penyidik melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Majalengka mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan. Orang tua, pendidik, dan generasi muda juga diminta ikut mengawasi lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat memberikan informasi kepada kepolisian jika menemukan aktivitas peredaran obat yang mencurigakan. Peran masyarakat membantu polisi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat.
Polres Majalengka menegaskan akan terus melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. lintong
