Rumah Adat Melayu Landak Diresmikan, Karolin Dorong Jadi Pusat Edukasi

LANDAK, HR – Bupati Landak Karolin Margret Natasa meresmikan Rumah Adat Melayu Kabupaten Landak di kawasan Stadion Patih Gumantar, Sabtu (18/4). Peresmian tersebut berlangsung bersamaan dengan halal bihalal dan pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Landak tahun 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pimpinan pondok pesantren, hingga pengurus masjid dan surau.

Karolin mengatakan pemerintah menggabungkan beberapa agenda tersebut sebagai bentuk efisiensi. Menurutnya, langkah itu tetap menjaga semangat kebersamaan dan silaturahmi masyarakat.

Ketua panitia, Gusti Agus Kurniawan, mengatakan Rumah Adat Melayu memiliki nilai sosial dan budaya yang penting bagi masyarakat Landak.

“Adanya Rumah Adat Melayu di Kabupaten Landak ini tentunya tidak hanya sebagai simbol seremonial pembangunan fisik saja, tapi juga memiliki makna sosial, budaya, dan simbolik dalam kehidupan masyarakat Melayu khususnya Melayu di Kabupaten Landak,” ujar Gusti Agus.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah menggelar halal bihalal sebagai agenda tahunan melalui Panitia Hari Besar Islam Kabupaten Landak. Kegiatan tersebut mengusung tema mempererat silaturahmi dalam keberagaman.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi antarmasyarakat khususnya setelah hari raya Idul Fitri serta sebagai bentuk pelestarian budaya Melayu melalui peresmian Rumah Adat Melayu di Kabupaten Landak,” katanya.

Agenda kemudian berlanjut dengan Musda MABM Landak 2026. Musda tersebut akan memilih ketua dan pengurus baru organisasi adat tersebut.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menjelaskan, pembangunan Rumah Adat Melayu sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, tetapi bangunan tersebut belum sepenuhnya rampung.

Meski begitu, pemerintah daerah memilih meresmikan rumah adat tersebut agar masyarakat dapat segera memanfaatkannya.

“Pada hari ini kita gabung jadi satu, dilaksanakan di Rumah Melayu, Rumah Adat Melayu, yang tadi kita sudah potong pita, sudah diresmikan, sudah boleh digunakan. Yang jelas ini merupakan aset pemerintah daerah, namun demikian terbuka untuk siapapun yang ingin menggunakan, tentu untuk kepentingan-kepentingan umum,” kata Karolin.

Karolin menegaskan masyarakat harus menghidupkan Rumah Adat Melayu dengan berbagai kegiatan. Ia tidak ingin bangunan tersebut hanya menjadi aset pemerintah tanpa aktivitas masyarakat.

Menurut Karolin, Rumah Adat Melayu dapat menjadi ruang diskusi, pusat kegiatan masyarakat, sekaligus tempat melestarikan budaya Melayu.

Karolin juga mendorong pengelola mengisi rumah adat dengan nilai sejarah dan identitas budaya Landak. Dengan begitu, generasi muda dapat memanfaatkannya sebagai sarana edukasi dan mengenal lebih dekat budaya daerah.

“Harapan saya dengan diresmikannya rumah adat Melayu ini, kita bisa berkumpul, menjadi tempat berdiskusi yang produktif, dan yang paling penting adalah tempat melestarikan nilai-nilai luhur budaya Kabupaten Landak,” ujarnya.

Karolin juga mengajak masyarakat menjaga semangat halal bihalal sebagai perekat persatuan di tengah keberagaman. Menurutnya, kebersamaan menjadi modal penting dalam pembangunan daerah.

Ia berharap Musda MABM Landak 2026 menghasilkan kepengurusan yang aktif dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah melalui berbagai program nyata bagi masyarakat.

“Saya berharap organisasi ini menjadi sebuah organisasi yang menjadi wadah untuk melahirkan gagasan, pemikiran, dan program kerja yang konkret sebagai mitra pemerintah untuk membangun masyarakat,” tutup Karolin. lundak pakpahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *