Karolin Serahkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Transportasi Landak

LANDAK, HR  — Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada juru parkir, sopir angkutan pedesaan, dan operator kapal di Kabupaten Landak.

Penyerahan secara simbolis berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Rabu (15/4/2026). Program ini menjadi langkah Pemkab Landak memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal yang menghadapi risiko kerja.

“Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini, Bapak Ibu terlindungi dalam hal adanya kecelakaan saat bekerja, dan bahkan sampai pada jaminan meninggal dunia,” kata Karolin.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak Silvanus mengatakan sektor transportasi memiliki peran penting bagi aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah. Namun, para pekerja transportasi juga menghadapi risiko kerja yang cukup tinggi.

“Sektor transportasi memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian. Namun demikian, para pekerja di sektor ini juga memiliki risiko kerja yang cukup tinggi, sehingga perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Silvanus.

Silvanus menjelaskan program tersebut merupakan hasil kerja sama Pemkab Landak melalui Dinas Perhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Program menyasar juru parkir, sopir angkutan desa, dan operator kapal.

“Kami berharap dengan adanya program ini para juru parkir, supir angkutan desa, dan operator kapal dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan sejahtera, serta semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Ikram mengapresiasi dukungan Pemkab Landak. Menurutnya, program tersebut memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor transportasi informal.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati karena dukungan penuh terhadap realisasi perlindungan bagi juru parkir, angkutan pedesaan, dan juga operator kapal di wilayah Kabupaten Landak,” ujar Ikram.

Ikram menjelaskan peserta mendapat perlindungan selama 12 bulan. Masa perlindungan berlangsung sejak Desember 2025 hingga November 2026.

“Dapat kami laporkan untuk perlindungan bagi juru parkir, supir angkutan pedesaan, dan operator kapal untuk masa perlindungannya selama 12 bulan dan dimulai dari Desember 2025 sampai dengan November tahun 2026 ini,” katanya.

Karolin mengatakan Pemkab Landak membayar iuran peserta melalui APBD Kabupaten Landak pada tahap awal. Pemerintah mengambil langkah tersebut agar pekerja informal mengenal manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Untuk dana dari pemerintah dibayar tahun ini dengan APBD Kabupaten Landak. Supaya Bapak Ibu segera terdaftar, kemudian bisa tahu adanya program. Ini program perkenalan biar tahu,” ujarnya.

Karolin berharap peserta melanjutkan kepesertaan secara mandiri setelah bantuan pemerintah berakhir. Ia menyebut iuran bulanan sebesar Rp16.000 relatif terjangkau dibandingkan manfaat perlindungan yang tersedia.

“Preminya tiap bulan itu enam belas ribu, Bapak Ibu. Ndak sampai sebungkus rokok. Meninggal dunia dapat delapan puluh juta. Kemudian ada lagi yang beasiswa segala macam jika memang masih ada anak yang sekolah,” kata Karolin.

Menurut Karolin, sebagian besar peserta menjadi tulang punggung keluarga. Karena itu, perlindungan sosial dapat membantu keluarga menghadapi risiko kerja yang muncul sewaktu-waktu.

“Tujuan dari BPJS Ketenagakerjaan itu adalah menyediakan payung sebelum hujan. Kalau sudah hujan pakai payung percuma, sudah basah,” ujarnya.

Karolin menegaskan Pemkab Landak ingin membangun kesadaran pekerja informal terhadap pentingnya jaminan sosial. Ia berharap peserta tidak hanya mengikuti program saat pemerintah membayar iuran, tetapi melanjutkannya secara mandiri.

“Pikiran kita ke depan adalah bagaimana agar bisa melindungi keluarga Bapak-bapak sekalian. Jangan malah membebani keluarga pada saat kita nggak ada,” tutup Karolin. lundak pakpahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *