LANDAK, HR — Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta kejelasan BPJS Kesehatan terkait layanan hemodialisis atau cuci darah di RSUD Landak. Karolin menyampaikan hal itu saat menerima jajaran BPJS Kesehatan di Kantor Bupati Landak, Rabu, 15 April 2026.
Pertemuan tersebut membahas kelanjutan layanan HD yang sejak lama disiapkan Pemerintah Kabupaten Landak. Fasilitas rumah sakit telah siap. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan izin operasional.
Karolin menegaskan layanan HD hadir berdasarkan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah juga memiliki data pasien yang membutuhkan terapi tersebut.
“Unit HD ini bukan kitanya ngada-ngada, tapi memang sesuai dengan data kita mengenai jumlah pasien dan juga permintaan dari masyarakat,” kata Karolin.
Menurut Karolin, kebutuhan layanan cuci darah di Landak cukup besar. Pasien hemodialisis harus menjalani terapi secara rutin. Karena itu, jarak layanan menjadi persoalan penting bagi pasien.
Selama ini, sebagian pasien harus keluar daerah untuk mendapatkan layanan tersebut. Kondisi itu menambah biaya perjalanan dan tenaga. Pasien juga harus menempuh perjalanan jauh secara berkala.
“RSUD di daerah itu kan bukan hanya mengejar keuntungan, tapi memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat kita. Memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih dekat, sehingga bisa lebih murah bagi masyarakat,” ujar Karolin.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Landak menyatakan layanan HD di RSUD Landak telah memenuhi tahapan perizinan. Rumah sakit juga telah menjalani visitasi dan menyiapkan kebutuhan teknis layanan.
Namun, pasien peserta BPJS belum dapat menggunakan layanan tersebut karena kerja sama antara RSUD Landak dan BPJS Kesehatan belum selesai.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pontianak, dr. Evi Retno Nurlianti, menjelaskan perkembangan kerja sama tersebut. Menurut Evi, prosesnya kini memasuki tahap akhir.
“Kami ingin menyampaikan hasil dari proses Perjanjian Kerja Sama HD di Rumah Sakit Landak ini. Kami sudah berproses hingga pada tahap final. Akhirnya kami akan menandatangani berita acara untuk penambahan layanan HD di Rumah Sakit Landak,” kata Evi.
Evi menjelaskan, BPJS sebelumnya masih menemukan kekurangan administrasi. Kini, pihak terkait telah melengkapi dokumen tersebut.
Masih ada satu surat komitmen yang prosesnya berjalan. Namun, BPJS menyatakan layanan HD pada prinsipnya sudah dapat berjalan.
“Kemarin kami sudah berproses untuk kelengkapan administrasi yang selama ini masih kurang. Alhamdulillah semua sudah terlengkapi. Tinggal nanti ada satu surat komitmen dan itu ongoing process. Namun, proses untuk layanan HD-nya juga sudah bisa berjalan,” ujarnya.
BPJS berharap layanan tersebut dapat membantu pasien di Landak. Dengan adanya layanan di RSUD Landak, pasien tidak perlu lagi rutin pergi ke luar daerah untuk menjalani terapi.
“Kami sangat berharap dengan nanti kalau pelayanan HD ini sudah bisa dimulai, maka masyarakat Landak yang memang butuh HD dan selama ini keluar dari Kabupaten Landak bisa diakomodir di sini,” ucap Evi.
Meski mendapat kepastian tersebut, Karolin mengaku kecewa dengan lamanya proses kerja sama. Ia mengatakan Pemkab Landak telah berkomunikasi dengan BPJS sejak awal persiapan layanan.
Karolin menilai proses seharusnya berjalan lebih cepat setelah Kementerian Kesehatan menerbitkan izin operasional. Namun, pemerintah daerah justru menghadapi tambahan persyaratan dalam proses kerja sama dengan BPJS.
“Begitu punya Kemenkes keluar, kok malah punya BPJS yang enggak mau. Alasannya bertambah ini dan itu. Jadi ya saya kira komunikasinya tolong diperbaiki,” kata Karolin.
Karolin juga meminta BPJS dan Kementerian Kesehatan memiliki pemahaman yang sejalan terkait kesiapan layanan rumah sakit daerah. Menurutnya, rumah sakit yang telah memenuhi standar jangan sampai terhambat pada tahap akhir.
“Kalau Kemenkes sudah mengeluarkan, ya harusnya sudah bisa running dong. Dan itu kan sudah sesuai dengan standar. Apa standar BPJS lebih tinggi dari Kemenkes?” ujar Karolin.
Karolin berharap persoalan tersebut menjadi evaluasi bersama. Ia meminta BPJS meningkatkan komunikasi dengan pemerintah daerah. Menurutnya, kerja sama itu tidak hanya berkaitan dengan layanan HD.
Ia juga menyoroti persoalan kepesertaan BPJS yang tidak aktif. Selain itu, pemerintah daerah dan BPJS perlu mendorong masyarakat agar lebih banyak menjadi peserta mandiri.
Dalam kondisi anggaran daerah yang semakin terbatas, Karolin menilai semua pihak perlu mencari solusi bersama. Pemerintah daerah dan BPJS harus saling mendukung agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang optimal.
“Saya berharap ini bisa bersinergi dengan kita. Kita sama-sama saling membutuhkan. Jadi jangan ada arogansi di antara kita. Kita sama-sama,” katanya.
Karolin berharap layanan hemodialisis RSUD Landak segera berjalan penuh. Dengan begitu, pasien tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan terapi cuci darah.
“Saya harap ini tidak terjadi lagi. Dan kita sifatnya adalah saling mendukung, saling membutuhkan. Sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” tutup Karolin. lundak pakpahan
