Pasangan U-Ditch Tanpa Lantai Kerja, Kasudin PRKP Jakut Didesak Bertindak

JAKARTA, HR – Proyek lanjutan peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, kembali menuai sorotan tajam.

Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp1,7 miliar dari APBD DKI Jakarta tersebut dikerjakan PT Buhid Pilar Persada dengan pengawasan PT Daya Cipta Promosindo. Namun, pelaksanaannya di lapangan diduga menyisakan sejumlah persoalan serius, mulai dari metode pemasangan U-Ditch, kondisi pekerjaan hingga dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan.

Proyek dengan nomor kontrak EP-01KWOYOB2PP4RJ7EY2E9D2PCG6 tertanggal 30 Juni 2026 itu memiliki masa pelaksanaan hingga 30 September 2026 dan mencakup wilayah RW 01, RW 02, RW 04, serta RW 05 Kelurahan Pegangsaan Dua.

Hasil pemantauan wartawan HR bersama Ketua Investigasi LSM LP2I (Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia), Marangin, pada Sabtu (8/8/2026), menemukan kondisi pekerjaan yang dinilai patut dipertanyakan.

Salah satu temuan yang paling mencolok adalah pemasangan saluran U-Ditch yang diduga dilakukan tanpa lantai kerja atau lean concrete. Bahkan, pemasangan disebut berlangsung ketika kondisi saluran masih terdapat genangan air.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai metode pelaksanaan pekerjaan. Sebab, pemasangan elemen saluran dalam kondisi yang belum dipersiapkan secara optimal berpotensi memengaruhi posisi, kestabilan, dan kualitas konstruksi apabila tidak dilakukan sesuai metode teknis yang dipersyaratkan.

Sorotan semakin menguat ketika progres pekerjaan di lapangan dibandingkan dengan aktivitas yang terlihat pada hari yang sama.

Saat pemantauan dilakukan sekitar pukul 12.31 WIB hingga 15.22 WIB, alat berat excavator masih terlihat melakukan pembongkaran. Material hasil bongkaran juga tampak belum seluruhnya tertata.

Namun, sekitar pukul 18.55 WIB, U-Ditch dilaporkan telah terpasang kurang lebih sepanjang 20 meter.

Perbedaan kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara tahapan pekerjaan, progres fisik, dan volume pekerjaan yang direalisasikan di lapangan. Persoalan ini tentu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Jika benar terdapat perbedaan antara volume yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan realisasi pekerjaan, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Apalagi proyek menggunakan uang rakyat melalui APBD DKI Jakarta.

Seorang warga sekitar proyek mengaku prihatin melihat proses pekerjaan. Ia menilai pelaksanaan proyek terkesan terburu-buru dan mempertanyakan kualitas hasil pembangunan.

“Kami sebagai warga merasa khawatir. Seharusnya air dikeringkan terlebih dahulu dan dibuat lantai kerja sebelum U-Ditch dipasang. Kalau dipasang dalam kondisi masih tergenang air, bagaimana kualitasnya nanti? Jangan sampai beberapa tahun sudah rusak, padahal anggarannya miliaran rupiah dari uang rakyat,” ujarnya.

Warga tersebut juga mengaku jarang melihat pengawas berada di lokasi untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

“Pengawas juga tidak pernah terlihat memantau para pekerja. Kami berharap pemerintah benar-benar mengecek langsung pekerjaan ini, jangan hanya menerima laporan dari atas kertas,” tambahnya.

Sorotan warga tersebut memperkuat tuntutan agar fungsi pengawasan proyek dievaluasi. Sebab, pengawasan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, mutu material, dan ketentuan kontrak.

Warga lainnya bahkan meminta Kepala Sudin PRKP Jakarta Utara turun langsung melakukan pemeriksaan. Menurutnya, proyek yang menggunakan APBD harus mendapat pengawasan lebih ketat karena setiap rupiah yang dikeluarkan merupakan uang masyarakat.

“Kami meminta pemerintah turun langsung mengecek. Kalau ada pekerjaan yang tidak sesuai, segera diperbaiki. Jangan sampai proyek selesai secara administrasi, tetapi kualitas fisiknya bermasalah,” tegasnya.

Dugaan persoalan volume pekerjaan juga perlu menjadi perhatian serius. Pemeriksaan semestinya tidak hanya melihat hasil akhir pembangunan, tetapi juga mencocokkan dokumen kontrak dengan realisasi fisik di lapangan.

Mulai dari panjang saluran, jumlah U-Ditch yang terpasang, material pendukung, metode pemasangan, hingga tahapan pekerjaan perlu diverifikasi secara menyeluruh. Dengan demikian, dapat diketahui apakah pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak atau terdapat kekurangan volume maupun pekerjaan yang belum memenuhi spesifikasi.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait semestinya tidak menunggu sampai proyek selesai dan masuk tahap serah terima. Koreksi dan perbaikan harus dilakukan sedini mungkin untuk mencegah persoalan berlanjut dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Di sisi lain, keberadaan PT Daya Cipta Promosindo sebagai pihak pengawas juga patut menjadi perhatian. Pengawasan harus mampu memastikan setiap pekerjaan kontraktor memenuhi standar teknis dan volume yang telah ditetapkan.

Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proyek yang dibiayai APBD tersebut dilaksanakan, termasuk kualitas pekerjaan, progres fisik, dan penggunaan anggarannya. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa proyek pemerintah hanya mengejar target penyelesaian tanpa memperhatikan kualitas pembangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sudin PRKP Kota Administrasi Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (8/8/2026), belum memberikan tanggapan mengenai dugaan ketidaksesuaian metode pekerjaan dan volume proyek tersebut.

HR membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Buhid Pilar Persada, PT Daya Cipta Promosindo, maupun Sudin PRKP Jakarta Utara atas temuan dan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Sudin PRKP Jakarta Utara. Apakah dugaan ketidaksesuaian tersebut akan diperiksa secara menyeluruh atau justru dibiarkan hingga proyek selesai?

Dengan nilai proyek mencapai Rp1,7 miliar, pemeriksaan sejak dini menjadi penting. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya menjadi solusi bagi kebutuhan infrastruktur warga justru meninggalkan persoalan baru karena kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.

Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan sampai ke hasil pembangunan. Proyek selesai bukan sekadar ketika pekerjaan dinyatakan rampung, tetapi ketika kualitas, volume, dan pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan kontrak serta memberikan manfaat bagi masyarakat. •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *