Kajari Majalengka Musnahkan Narkotika dan Senjata Air Soft Gun

oleh -10 Dilihat
oleh
MAJALENGKA, HR – Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan nomor Print 63310.2.23/EOH.3/05/2017 dan Putusan Pengadilan Majalengka Nomor 121/pidsus/2015/PN majalengka tanggal 08 September tahun 2015 dan seterusnya dan UU No 3 tahun 1950 tentang Grasijunto Pasal 3 dan Pasal 14 UU No.2 PN tahun 1964, tentang Pelaksanaan Pidana Mati Pasal 46 ayat 2 191,192,193,194 ayat 1 butir 6a Junto 197 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI, pertimbangan bahwa putusan pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Kajari, Wabup dan jajaran instansi lainnya
Karena itu perlu segera dilaksanakan dan perlu dikeluarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka. M.Iwa Suwia Pribawa,SH memerintahkan kepada Yusuf Luqita SH selaku Jaksa Muda Kepala Saksi Tindak Pidana Umum Tutut Suciati H. SH Jaksa Muda Jaksa Fungsional dan Agus Yuliana Is. SH Jaksa Pratama Jaksa Fungsional untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 121/PIDSUS/2015/PH majalengka tanggal 08 September tahun 2015 dan seterusnya untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa ganja sebanyak 480.01 gram, shabu sebanyak 5,06 gram, pil dextro sebanyak 12.153 butir dan bungkus plastic pil dextro yang sudah hancur, pil tramadol sebanyak 1716 butir, pil trihexyphenidyl sebanyak 1054 butir pil eximer 50 butir, pil alprazolam 35 butir, pil diazepam sebanyak 7 butir, serta sepucuk senjata air soft gun serta melaporkan setiap pelaksanaan surat perintah dengan penuh rasa tanggung jawab. 
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka M. Iwa Suwia Pribawa SH, Wakil Bupati Majalengka DR. H Karna Sobahi, Ketua Pengadilan Negeri Majalengka Nendi Rusnendi SH, Kepolisian Resort Majalengka diwakili Kasat Narkoba AKP Darli, TNI dan gerakan nasional anti narkotika (Granat) serta sejumlah undangan lainnya hadir saat acara pemusnahan, Selasa (16/05) di halaman Kejaksaan Negeri Majalengka. lintong


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.