MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 18,13 gram. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka, Rabu (5/8/2026).
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman memimpin langsung konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Dani Prasetya, Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, dan Kasi Humas Polres Majalengka.
Kapolres menjelaskan, Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (28), warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
Petugas menangkap RS di pinggir jalan wilayah Kecamatan Palasah pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat menggeledah tersangka, polisi menemukan satu unit telepon seluler Oppo A15S.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka di Blok Caringin, Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto total 18,13 gram.
Selain sabu, Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain plastik klip, timbangan digital, alat hisap sabu, pipet kaca, sendok plastik, gunting, lakban, korek api modifikasi, serta teko plastik yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Polres Majalengka menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat terlarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini Satresnarkoba Polres Majalengka masih melengkapi berkas perkara, melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul sabu dan jaringan peredarannya. lintong
