JAKARTA – Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) menyerukan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara utuh sebagai landasan dalam penyelenggaraan negara. Seruan tersebut disampaikan melalui naskah bertajuk “Indonesia Tertib” yang memuat pandangan organisasi mengenai kondisi ketatanegaraan Indonesia.

Ketua KPORI, Margoyuwono, menyatakan bahwa organisasinya bergerak atas dasar amanat UUD 1945 dan mendorong seluruh komponen bangsa untuk menjadikan konstitusi sebagai pedoman utama dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami bertindak atas dasar ketentuan UUD 1945. Kehidupan masyarakat dan negara harus terus berkembang secara dinamis, namun tetap berpijak pada konstitusi agar setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan amanat UUD 1945,” tulis Margoyuwono dalam naskah tersebut.
Dalam pandangannya, masih terdapat sejumlah amanat konstitusi yang dinilai belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ia berpendapat bahwa kondisi tersebut berdampak pada pembentukan lembaga-lembaga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
KPORI juga menyoroti ketentuan Aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945, yang menurut organisasi tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menjalankan kekuasaan negara sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain itu, KPORI mengutip Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 mengenai kewenangan Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Organisasi tersebut juga mengutip sejumlah ketentuan lain dalam UUD 1945, di antaranya Pasal 19 Ayat (1) tentang susunan DPR yang ditetapkan dengan undang-undang, Pasal 2 Ayat (1) mengenai susunan MPR, serta Pasal 5 Ayat (1) mengenai kewenangan Presiden membentuk undang-undang bersama DPR.
Menurut KPORI, dinamika politik sejak Dekret Presiden 5 Juli 1959 hingga perkembangan sistem ketatanegaraan berikutnya dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pelaksanaan sejumlah amanat konstitusi belum berjalan sebagaimana yang dipahami organisasi tersebut.
Sementara itu, salah satu Pendiri KPORI, Haidin Deny Supriyadi, mengatakan gerakan Indonesia Tertib merupakan upaya membangun kesadaran masyarakat agar kehidupan berbangsa dan bernegara kembali berpijak pada konstitusi.
“Indonesia Tertib bukan gerakan politik, melainkan gerakan konstitusional. Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama memahami, mengkaji, dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 secara konsisten demi terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan ketertiban nasional,” ujar Haidin.
Ia menegaskan bahwa KPORI terbuka terhadap dialog akademik maupun diskusi hukum mengenai berbagai pandangan yang disampaikan organisasi tersebut.
“Kami percaya perbedaan pandangan adalah bagian dari demokrasi. Karena itu, setiap gagasan hendaknya diuji melalui argumentasi hukum dan konstitusi, bukan melalui konflik. Tujuan kami adalah menghadirkan Indonesia yang lebih tertib, berdaulat, dan menjunjung tinggi supremasi konstitusi,” katanya.
KPORI berharap berbagai pandangan yang disampaikan dalam naskah Indonesia Tertib dapat menjadi bahan diskusi publik sekaligus mendorong lahirnya penyelenggaraan negara yang semakin berlandaskan pada nilai-nilai konstitusi.
Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan bahwa naskah Indonesia Tertib telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, pada Rabu, 29 Juli 2026.
Catatan redaksi: Berita ini memuat pandangan dan pendapat KPORI sebagaimana tertuang dalam dokumen “Indonesia Tertib”. Pandangan tersebut merupakan pernyataan organisasi dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan atau kesimpulan mengenai status hukum maupun ketatanegaraan Indonesia
