TAPANULI UTARA, HR — Aktivitas penebangan kayu yang diduga tanpa izin di Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan. Seorang pengusaha kayu berinisial MN diduga melakukan penebangan tanpa melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT).
Berdasarkan hasil investigasi Harapan Rakyat di lapangan, aktivitas penebangan tersebut diduga berlangsung tanpa SKPT yang diterbitkan untuk kegiatan penebangan.
Kepala Desa Hutabulu, Martua Simanjuntak, mengatakan dirinya memang pernah menerbitkan SKPT atas nama Ramida Hutabarat pada April 2026. Namun, menurutnya, surat tersebut hanya digunakan untuk melengkapi persyaratan pengajuan pinjaman dan bukan untuk kepentingan penebangan kayu.
“Saya memang pernah menerbitkan SKPT atas nama Ramida Hutabarat pada April lalu untuk mendukung berkas pengajuan pinjaman. Untuk kegiatan penebangan yang terjadi saat ini, saya tidak pernah menandatangani SKPT,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Martua mengaku tidak mengetahui secara langsung aktivitas penebangan tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat, memang terdapat penebangan kayu di beberapa titik di Desa Hutabulu.
Ia menyebut masyarakat menginformasikan bahwa aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang kepala desa dari Kecamatan Pagaran bernama Manangkas Manalu. Hingga berita ini diterbitkan, Harapan Rakyat belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebutkan.
Sejumlah warga menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait dapat memperburuk kerusakan lingkungan apabila aktivitas penebangan tanpa izin benar terjadi. Mereka berharap aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang segera melakukan pemeriksaan di lapangan.
Sementara itu, pemerhati lingkungan Togar Nababan meminta instansi yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup segera turun ke lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas penebangan tersebut.
Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan untuk menjaga kelestarian hutan, terlebih setelah sejumlah bencana alam yang melanda wilayah Tapanuli Utara dan sekitarnya yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
Harapan Rakyat masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengusaha berinisial MN, Manangkas Manalu, serta instansi kehutanan yang berwenang agar pemberitaan ini tetap berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik. jefri.ls
