BOGOR, HR — Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Provinsi Jawa Barat terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor yang dilanjutkan dengan peninjauan ke PT Fresh On Time, Kamis (30/7/2026).
Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin, mengatakan Kabupaten Bogor menghadapi persoalan lingkungan yang cukup kompleks. Menurutnya, alih fungsi lahan, pengelolaan sampah, dan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi isu utama yang harus mendapat perhatian dalam Ranperda tersebut.
Jenal Arifin menjelaskan, Pansus XV turun langsung ke Kabupaten Bogor untuk melihat kondisi di lapangan. Hasil kunjungan itu akan menjadi bahan dalam menyempurnakan substansi Ranperda agar mampu menjawab persoalan lingkungan secara nyata.
“Kami ingin Ranperda ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi mampu menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan alih fungsi lahan, sampah, dan pencemaran DAS yang terjadi di berbagai daerah, khususnya Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Selain itu, Pansus XV juga meminta masukan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Bogor. Masukan tersebut dinilai penting untuk memperkuat isi Ranperda, terutama pada aspek perencanaan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum.
Jenal menegaskan, regulasi yang sedang disusun harus memiliki kekuatan dalam mengawasi pelanggaran lingkungan. Dengan demikian, alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan pencemaran DAS dapat ditekan secara efektif.
Kunjungan kerja tersebut dihadiri sejumlah perangkat daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Setelah melakukan pembahasan, rombongan melanjutkan peninjauan ke PT Fresh On Time untuk memastikan kepatuhan sektor industri dalam menerapkan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku. horaz
