JAKARTA, HR – Aturan baru sedang digodok Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) yaitu aturan mewajibkan guru berada di sekolah minimal 8 jam. Rencananya aturan tersebut akan berlaku mulai tahun ajaran baru 2017.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, program ini wajib untuk seluruh guru, baik PNS maupun swasta/yayasan yang telah menerima tunjangan profesi. Kewajiban ini tidak mengikat pada jenjang kelas tertentu.
“ Semua guru, dari SD sampai SMA,” ungkapnya.
Selama ini, waktu guru di sekolah memang tidak semua menyentuh angka 8 jam. Lama sekolah siswa untuk tingkat SD, SMP, SMA sederajat berbeda.
Di jenjang SD, siswa dan guru bisa pulang lebih cepat, biasanya kegiatan belajar mengajar mulai dilakukan pukul 07.00 WIB dan selesai pukul 12.00 WIB. Karenanya untuk melengkapi kewajiban 8 jam nanti, guru diberikan pilihan lain. Seperti mengoreksi tugas siswa, pembinaan siswa di sekolah dan membuka sesi konsultasi dengan siswa.
Untuk sekolah yang masih memberlakukan double shift, dihimbau agar nantinya kegiatan belajar-mengajar bisa dijadikan satu di pagi hari. Siswa yang seharusnya masuk siang bisa diberi bimbingan terlebih dahulu di luar kelas. jm
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});