BANDUNG, HR — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Barat menyetujui pembahasan lanjutan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam pandangan umum Fraksi PAN DPRD Jawa Barat yang dibacakan Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat, Budi Mahmud Saputra, pada rapat paripurna, Rabu (24/6/2026).
“Fraksi PAN DPRD Jawa Barat menyetujui kedua Ranperda untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan persidangan berikutnya dengan sejumlah catatan yang wajib menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus),” kata Budi Mahmud Saputra.
Menurut Budi, kedua Ranperda tersebut menjadi fondasi penting untuk menjawab tantangan pembangunan di Jawa Barat yang semakin kompleks, terutama pada sektor lingkungan hidup dan pendidikan. Ia menilai pembangunan daerah harus berjalan selaras dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Karena itu, Jawa Barat membutuhkan regulasi yang kuat dan adaptif agar pembangunan tidak mengorbankan lingkungan serta mampu melahirkan generasi yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing.
Dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fraksi PAN memberikan sejumlah catatan penting yang harus dikawal pada tingkat Pansus. Salah satunya adalah sinkronisasi asas eco socio development melalui penguatan instrumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Fraksi PAN juga mendorong penguatan penegakan hukum lingkungan, penerapan sanksi yang tegas, serta strategi proaktif dari pejabat pengawas lingkungan hidup. Selain itu, PAN meminta Ranperda mengatur solusi konkret pengelolaan sampah secara terpadu dari hulu hingga hilir, termasuk pemberian insentif bagi pemerintah daerah maupun pihak swasta yang berkontribusi dalam pengelolaan sampah.
Catatan lainnya meliputi peningkatan partisipasi masyarakat, perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan, serta penyusunan skema pendanaan inovatif melalui pembayaran jasa lingkungan (payment for ecosystem services).
Sementara itu, pada Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Fraksi PAN mengusulkan standarisasi dan penguatan sekolah ekologis, termasuk di kawasan perkotaan. PAN juga menyoroti pentingnya kepastian kesejahteraan guru honorer dan tenaga kependidikan.
Selain itu, Fraksi PAN mendorong penyusunan sistem asesmen karakter yang objektif tanpa membebani administrasi guru, disertai dukungan anggaran yang memadai serta penguatan perlindungan terhadap tindak kekerasan di lingkungan sekolah.
Budi menegaskan Fraksi PAN berkomitmen mengawal pembahasan kedua Ranperda agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Jawa Barat. Fraksi PAN juga berharap aspirasi masyarakat, tokoh pendidikan, pemerhati lingkungan, akademisi, dan berbagai elemen lainnya dapat menjadi masukan dalam penyempurnaan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Harapan kami, kedua Ranperda ini menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan Jawa Barat yang lebih maju, hijau, dan berdaya saing tanpa kehilangan jati diri budaya serta tanggung jawab terhadap generasi masa depan,” tutupnya. horaz
