MAJALENGKA, HR — Polres Majalengka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH (37), warga Kota Cirebon, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (13/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung atas instruksi Kapolres Majalengka Rita Suwadi sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Majalengka.
Kapolres menjelaskan, petugas menangkap tersangka di pinggir Jalan Raya Cikijing–Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, sekitar pukul 11.00 WIB. Personel Unit I Sat Narkoba yang dipimpin Ipda Addi Junia Permana melakukan penangkapan setelah menerima informasi dan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Fokus kami memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Majalengka. Petugas menyita 13 paket sabu siap edar dengan berat netto total 1,43 gram,” ujar Rita Suwadi.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu di dalam bekas bungkus rokok yang disimpan di saku celana tersangka. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan tujuh paket sabu lainnya yang ditempel dan dikubur di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Cikijing.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu telepon genggam yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat dan ketajaman analisis personel di lapangan. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan dan asal barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHPidana sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Majalengka menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka. lintong








