DOLOKSANGGUL, HR — Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar seminar peningkatan pemahaman administrasi, legalitas, dan akuntabilitas hibah keagamaan untuk pembangunan rumah ibadat dan kegiatan lembaga keagamaan di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Inspektorat, serta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan.
Selain seminar, pemerintah daerah juga melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) keagamaan Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026.
Bupati Humbang Hasundutan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sabar H. Purba, mengatakan seminar tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman terkait legalitas tanah rumah ibadat agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mendukung kehidupan beragama yang harmonis melalui pembangunan sarana dan prasarana rumah ibadat yang representatif.
Menurutnya, dukungan itu diwujudkan melalui pemberian hibah keagamaan yang harus dikelola secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, peserta seminar mendapat pembekalan mengenai legalitas tanah, perizinan bangunan, mekanisme hibah, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Dalam seminar tersebut, peserta menerima sejumlah materi, di antaranya legalitas tanah rumah ibadat dan sertifikasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beserta persyaratan teknis, penganggaran dan pelaporan penggunaan hibah, serta mekanisme hibah dan NPHD. sihar.lg








