MAJALENGKA, HR — Satres Narkoba Polres Majalengka menggagalkan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Petugas mengamankan seorang pria berinisial A M bin Ahyari di parkiran Alfamart pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku merupakan warga Desa Mekarraharja, Kecamatan Talaga. Seorang saksi lebih dulu mengamankan pelaku sebelum petugas tiba di lokasi.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, uang tunai, serta dua unit handphone.
Petugas kemudian membawa pelaku ke Polsek Talaga sebelum menyerahkannya ke Satres Narkoba Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi mengamankan 4 butir Tramadol, 3 butir Trihexyphenidyl, serta uang tunai sebesar Rp580 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi obat ilegal.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena peredaran obat keras tanpa izin berpotensi membahayakan masyarakat.
Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Majalengka. lintong








