PANGKALPINANG, HR — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit harus berpihak kepada petani, bukan hanya menguntungkan pihak pabrik.
Pernyataan tersebut ia sampaikan usai memimpin rapat audiensi bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) se-Babel dan sejumlah perusahaan kelapa sawit, Kamis (23/4/2026).
Didit menjelaskan, meski harga TBS mulai mengalami kenaikan, DPRD Babel ingin memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan petani di lapangan.
Ia menyoroti masih adanya ketimpangan harga antara tingkat pabrik dan petani yang dipicu panjangnya rantai distribusi. Praktik Delivery Order (DO) dan peran pengepul dinilai kerap memutus transparansi informasi harga.
“Selama ini harga berlaku di pabrik, sementara petani menjual melalui DO dan pengepul. Di sinilah sering terjadi selisih yang merugikan petani,” ujarnya.
Untuk itu, DPRD Babel mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait agar segera mengundang pemilik DO dan pengepul guna membangun transparansi harga.
Selain itu, Didit meminta seluruh perusahaan sawit aktif dalam rapat penetapan harga TBS. Ia menilai ketidakhadiran sebagian perusahaan selama ini menjadi kendala dalam menciptakan kesepakatan yang adil.
DPRD juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan dan kepolisian, untuk memastikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kesepakatan harga.
Menurut Didit, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggaran, salah satunya melalui regulasi terbaru yang mengatur sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
“Jika sudah ada kesepakatan, maka harus dijalankan. Pelanggaran harus diberi sanksi tegas agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Babel akan mendorong pembentukan tim terpadu pengawasan sawit yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, petani, serta aparat penegak hukum.
Tim tersebut diharapkan mampu mengawal penetapan harga TBS secara berkelanjutan agar tetap stabil, transparan, dan berpihak kepada petani. agus priadi








