MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap kasus dugaan pencurian handphone di wilayah Kabupaten Majalengka, Sabtu (18/04/2026).
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial RRA, warga Bekasi Timur.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu tersangka beserta barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max warna Natural Titanium lengkap dengan dus box,” ujar AKP Udiyanto.
Peristiwa bermula pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB saat korban bersama suaminya melintas di Jalan Raya KH Abdul Halim, Majalengka Wetan. Saat itu, handphone korban terjatuh di sekitar Gang Panday.
Korban sempat mencari di lokasi setelah mendapat informasi dari pengendara lain. Namun, handphone tersebut sudah tidak ditemukan dan diduga diambil oleh orang lain.
Pada 11 April 2026, korban berhasil melacak posisi handphone melalui fitur iCloud yang menunjukkan lokasi di wilayah Kecamatan Maja. Korban kemudian mendatangi lokasi tersebut dan sempat menemui seorang pria, tetapi yang bersangkutan tidak mengakui.
Merasa curiga, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Majalengka. Polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Majalengka menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. lintong








