DOLOKSANGGUL, HR — Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mempercepat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan mensosialisasikan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Anggiat Simanullang, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan sosialisasi di Aula Hutamas, Selasa (17/3/2026).
Ia menegaskan bahwa PBG dan SLF menjadi syarat penting untuk memastikan bangunan aman, sesuai standar, dan layak digunakan.
Pemerintah daerah juga memperkenalkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk mempermudah proses pengurusan perizinan, khususnya dalam pembangunan KDMP.

Peserta sosialisasi yang terdiri dari camat, kepala desa, dan ketua KDMP se-Kabupaten Humbang Hasundutan mengikuti kegiatan ini untuk memahami penggunaan aplikasi SIMBG. Pemerintah berharap mereka dapat mempercepat proses pengurusan PBG dan SLF di wilayah masing-masing.
“PBG dan SLF merupakan langkah penting untuk memastikan bangunan aman dan sesuai standar,” ujar Anggiat.
Selain itu, Dinas PKP mendorong pemenuhan indikator Program Strategis Nasional (ProSN) di sektor penataan bangunan dan pelayanan perizinan. Pemerintah daerah juga siap membantu proses pengurusan PBG dan SLF untuk pembangunan KDMP.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber memaparkan tahapan dan alur pengurusan PBG dan SLF, termasuk pemanfaatan SIMBG. Hingga saat ini, pembangunan KDMP di Humbang Hasundutan telah mencapai 31 unit.
Pemerintah berharap sosialisasi ini dapat mempercepat pengurusan perizinan bangunan serta mendukung kelancaran pembangunan KDMP di daerah. sihar.lg








