MAJALENGKA, HR — Warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Selasa pagi (17/3/2026). Pelaku berinisial W (33) langsung diamankan setelah kepergok membawa kabur sepeda motor milik warga.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Palasah AKP Yuda Irawan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku merupakan warga Astanajapura, Cirebon, yang diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Sdri. Eem Karnesah (75).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di Blok Pos, Desa Sindangwasa. Saat itu, korban mengeluarkan sepeda motor ke halaman rumah dan meninggalkannya sejenak untuk memberikan buah kepada tetangga. Namun, korban lupa mencabut kunci dan tidak mengunci stang kendaraan.
Dalam waktu singkat, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut dan langsung membawa kabur motor ke arah timur. Korban yang melihat kejadian itu segera berteriak meminta pertolongan warga.
Teriakan tersebut didengar oleh dua warga, Warhadi dan Narma, yang langsung melakukan pengejaran. Mereka berhasil menghentikan pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti sepeda motor.
Warga kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Palasah untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan serta menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, STNK, BPKB, dan kunci asli kendaraan. Saat ini, pelaku menjalani proses hukum dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Majalengka mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara warga dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengapresiasi keberanian warga, namun tetap kami ingatkan agar tidak main hakim sendiri. Warga juga harus lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik,” tegasnya. lintong








