Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Narkoba Ridho Rhoma Segera Disidang

oleh -10 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Penyanyi dangdut tersangka Ridho Rhoma dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Kamis (8/6/2017) kemarin. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Ridho dengan sejumlah barang bukti telah diserahkan ke untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dengan pelimpahan ini, tersangka akan segera disidang.
Ridho Irama
Saat ini Ridho tidak lagi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Dia harus ditahan untuk kelancaran proses persidangan. Tak hanya Ridho, berkas dua tersangka pemasok sabu, MS dan AR ikut dilimpahkan.
“Ditahan di Rutan Salemba untuk percepatan dilakukannya proses persidangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/6/2017).
Putra raja dangdut Rhoma Irama itu dibekuk polisi, Sabtu dini hari, 25 Maret 2017, saat memasuki lobi sebuah hotel di Kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat. Petugas menemukan 0,7 gram sabu beserta alat hisap bong yang tersimpan dalam jok depan sisi kiri mobilnya. Ridho mengaku mendapat barang haram itu dari dua rekannya MS dan AR. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.