MAJALENGKA, HR — Jajaran Polsek Majalengka Kota berhasil mengungkap kasus perampokan di Alfamart Pasar Balong, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 03.41 WIB. Dua pelaku masuk ke dalam toko melalui pintu depan dengan berpura-pura membeli kopi. Saat kasir memproses pembayaran, salah satu pelaku langsung menodongkan golok.
Pelaku kemudian mendorong korban dan memaksa membuka brankas. Mereka mengambil uang di dalam brankas sebesar Rp31.727.737 serta uang tunai di meja kasir Rp2.732.800. Total kerugian mencapai Rp34.460.537.
Setelah beraksi, pelaku melarikan diri. Polisi melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya menangkap tiga tersangka yang merupakan residivis.
Ketiga pelaku berinisial AM (29) warga Kabupaten Sumedang, RS (35) warga Kabupaten Bandung, dan YS (34) warga Kota Bandung.
Kapolres Polres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek IPTU Piki Krismanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Petugas menangkap ketiga pelaku di wilayah Bandung dan Sumedang. Saat ini mereka menjalani proses penyidikan,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli pada jam rawan guna mencegah tindak kejahatan serupa. Hingga saat ini situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Majalengka Kota tetap aman dan kondusif. lintong








