Polres Majalengka Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Talaga

MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Sabtu (7/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa jajarannya menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

AKP Udiyanto menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan adanya dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial S.R. Tersangka dalam kasus ini berinisial J.S.

Penyidik menemukan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak pertengahan Februari 2025 hingga terakhir pada 14 Januari 2026 di lokasi yang sama. Tersangka diduga memanfaatkan situasi serta melontarkan ancaman agar korban menuruti keinginannya.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Majalengka mengamankan sejumlah barang bukti berupa keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta hasil Visum et Repertum. Polisi juga menyita satu stel pakaian milik korban dan satu stel pakaian milik tersangka untuk kepentingan pembuktian.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHPidana juncto Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Majalengka menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan serta mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *