Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu Amankan Pengguna Narkoba

KAPUAS HULU, HR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, berinisial A (30), E (18) dan B (24), di Kapuas Hulu, Kamis (31/5/2018).

Dikatakan oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, S.I.K, M.H, ketiga tersangka ditangkap bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba. Hal itu diungkapkan Kapolres saat menggelar Press Release di Polres Kapuas Hulu, Selasa (5/6/2018).

Diungkapkan Kapolres, dari laporan tersebut anggota Sat Narkoba kemudian melakukan pendalaman hingga akhirnya menangkap tersangka di Jalan Ruwai Kel Putussibau Kota Kec Putussibau Utara Kab Kapuas Hulu.

”Dari tersangka kami mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok sampoerna,” tutur Kapolres.

Imam menjelaskan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan di bawah ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ml

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *